Langgar PSBB Jakarta, RM Cafe dan 5 Klub Malam Ini Pernah Disegel

Kamis, 25 Februari 2021 - 18:24 WIB
Segel dan garis batas terpasang di area pintu masuk diskotik Exotic yang dipasang oleh Satpol PP. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
JAKARTA - Lokasi penembakan terhadap anggota TNI AD , yakni RM Cafe diduga kuat melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Selain cafe itu, selama penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan PSBB tercatat ada lima klub maupun cafe yang juga melanggar.

Mereka membuka secara sembunyi-sembunyi dan mengabaikan prokes. Meski beberapa di antaranya sempat disegel dan dicabut izinnya, nyatanya cafe dan resto ini tetap buka.

RM Cafe

RM Cafe yang berlokasi di Ringroad, Cengkareng, Jakarta Barat, ini diketahui telah dua tersegel. Segelan pertama terjadi pada 5 Oktober 2020 lalu. Kala itu, petugas Satpol PP Jakarta Barat mendapati cafe buka. Padahal kala itu Pemprov DKI melarang segala kegiatan masyarakat. Atas pelanggaran itu, petugas menutup tempat itu 1x24 jam.

Sementara penyegelan kedua terjadi pada 12 Oktober 2020 lalu. Kala itu, petugas mendapati cafe yang berjarak kurang dari 100 meter itu buka hingga dini hari. Selain menyegel, Satpol PP Jakarta Barat menjatuhkan denda sebanyak Rp5 juta.



Top One

Tak jauh berbeda, cafe membandel juga terjadi di tempat hiburan malam Top One. Lokasi pub yang berada di Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, itu tertangkap tangan pada 3 Juli 2020. Saat digrebek oleh petugas Satpol PP Jakarta Barat, petugas mendapati tempat hiburan yang berlokasi di Kali Sekretaris, Jakarta Barat, itu buka diam-diam. Ratusan pengunjung sempat disekap di lokasi.

Atas hal itu, Satpol PP DKI Jakarta Barat langsung menyegel tempat itu. Namun belakangan cafe itu buka kembali secara diam-diam.

Top 10 Maphar
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More