Disegel Langgar Protokol Kesehatan, Pengelola The Jungle Waterpark: Kami Siap Jalankan Sanksi

Senin, 15 Februari 2021 - 17:05 WIB
loading...
Disegel Langgar Protokol...
Pemkot Bogor memberikan sanksi kepada The Jungle Waterpark berupa penyegelan dan denda maksimal Rp10 juta lantaran menimbulkan kerumunan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
BOGOR - Pemkot Bogor memberikan sanksi kepada The Jungle Waterpark berupa penyegelan dan denda maksimal Rp10 juta lantaran menimbulkan kerumunan.

Menerima hukuman ini, General Manager (GM) The Jungle Waterpark Bogor Firanto mengaku siap mematuhi sanksi yang diberikan Pemkot Bogor. "Saya ingin minta maaf. Ke depan kami akan perbaiki dan mengevaluasi supaya tidak terjadi kerumunan lagi. Intinya kami siap menjalankan sanksi yang telah ditetapkan Pemkot Bogor," ujarnya, Senin (15/2/2021). Baca juga: Langgar Prokes, The Jungle Waterpark Bogor Ditutup Sementara dan Didenda Rp10 Juta

Wali Kota Bogor Bima Arya mengambil tindakan tegas terhadap pengelola The Jungle Waterpark. "Penyegelan itu dilakukan selama 3 hari atau pembayaran belum dilakukan. Denda maksimal berdasarkan aturan apabila corporate melanggar," tegasnya.

Selain penindakan, dia mengakui kelemahan sistem pengawasan dari pihaknya. Ini karena petugas Satgas Covid-19 masih fokus terhadap aturan ganjil genap di wilayah Kota Bogor.

"Kami juga akan evaluasi kelemahan pengawasan. Kami akan menambah petugas pengawsan di sana karena kemarin fokus ganjil genap," ucap Bima. Baca juga: Beredar Video Kerumunan di The Jungle Waterpark Bogor, Ini Penjelasan Bima Arya
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2010 seconds (0.1#10.140)