Langgar Prokes, The Jungle Waterpark Bogor Ditutup Sementara dan Didenda Rp10 Juta

Senin, 15 Februari 2021 - 13:08 WIB
loading...
Langgar Prokes, The Jungle Waterpark Bogor Ditutup Sementara dan Didenda Rp10 Juta
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto/Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Satgas Covid-19 Kota Bogor menyegel sementara dan memberikan sanksi denda kepada tempat wisata The Jungle Waterpark Bogor karena melanggar protokol kesehatan. Pasalnya diketahui adanya kerumunan orang di area kolam ombak.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, kerumunan tersebut diketahui berdasarkan video viral di media sosial pada Minggu 14 Februari 2021, pihaknya lansung meminta penjelasan dari pengelola The Jungle Water Park."Tadi pagi saya menerima informasi terkait video yang menujukan terjadi kerumunan di The Jungle. Langsung kami berkoordinasi meminta penjelasan dari pihak Jungle tadi hadir di sini," kata Bima, kepada wartawan Senin (15/2/2021).

Dari keterangan pengelola, didapati bahwa pengunjung di tempat wisat tersebut memang tidak melebihi kapasitas yakni hanya sekitar 15%. Akan tetapi, The Jungle tidak menyangkal terjadi kerumunan di kolam ombak seperti dalam video viral.

"Pertama pengunjung kemarin di Jungle dari kapasitas maksimal 8 ribu yang berkunjung adalah 1166 orang jadi 15 persen. Jadi dari aspek kapastas tidak ada pelanggaran. Namun saya tanyakan video benar atau tidak? Disampaikan benar. Mengapa itu bisa terjadi karena pengaturan sistem bagi pengunjung di kolam ombak hanya 1 kali selama 10 menit sehingga terjadi penumpukan," ujarnya.

Dengan begitu, The Jungle Water Park melanggar protokol kesehatan karena menimbukan kerumunan. Meski, tidak dalam kapasitas jauh di bawah normal.

"Artinya ada pelanggaran protokol kesehatan, pengelola walaupun kapasitas pengunjung tidak maksimal tetapi tidak menerapkan protokol kesehata menghindari kerumunan. Walaupun hanya 10 menit telah terjadi kerumunan," ungkapnya. Satgas Covid-19 Kota Bogor, lanjut Bogor, memberikan sanksi berupa penyegelan dan denda maksimal yakni Rp10 juta. Penyegelan itu dilakukan selama 3 hari atau pembayaran belum dilakukan.

"Karena itu langkah kami berdasarkan aturan terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan perusahaan atau corporate maka satgas akan menyegel The Jungle untuk dikemudian diberikan sanksi denda. Denda itu maksimal berdasarkan aturan apabila coporate melanggar," tegas Bima.

Di samping itu, dirinya mengakui adanya kelemahan dari sistem pengwasan. Karena, beberapa waktu lalu petugas Satgas Covid-19 masih fokus terhadap aturan ganjil genap di wilayah Kota Bogor. "Juga kita akan evaluasi kelemahan pengawasan. Kami akan menambah petugas pengawsan di sana. Karena kemarin fokus genap ganjil," tutupnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1822 seconds (0.1#10.140)