Jadi Korban Mafia Tanah, Ibu Rumah Tangga Gugat Sofyan Djalil ke PN Jakarta Selatan
Kamis, 18 Februari 2021 - 13:51 WIB
Akta Hibah itu selanjutnya digunakan Tergugat untuk membalik nama sertifikat dan menguasai lahan hingga saat ini. "Karena isinya di situ ada poin menghibahkan, maka dihibahkanlah kepada dirinya (Tergugat). Makanya dibuatlah Akta Hibah yang digunakan untuk mengubah sertifikat yang semula atas nama ibu kandung klien kami kepada Soerjani Sutanto pada tahun 2011," ujar Amstrong.
Akta tersebut ditegaskannya merupakan Surat Kuasa Mutlak yang secara jelas dilarang dalam Perundang-undangan antara lain Pasal 39 Ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan PPAT dilarang membuat akta jika salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar Surat Kuasa Mutlak, yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak.
Merujuk perundang-undangan tersebut, perbuatan hukum pemindahan hak tidak diperbolehkan.
Sementara, kedua akta tersebut termasuk dalam perbuatan hukum pemindahan hak. "Artinya, kalau pijakannya itu adalah Surat Kuasa Mutlak, itu tidak diperbolehkan Akta Hibah dibuat. Tapi, karena kedua akta (Akta Pernyataan dan Kesepakatan Bersama serta Akta Persetujuan dan Kuasa) dan Akta Hibahnya dibuat oleh notaris yang sama, dia halalkan segala cara," ungkap Amstrong.
Dilarangnya penerapan Surat Kuasa Mutlak tersebut juga dijelaskannya merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 3176 di Pengadilan Perkara Perdata Tahun 1988 dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 199 Tahun 2000 per tanggal 17 Oktober 2002.
Kedua putusan yang sudah menjadi kaidah hukum dalam hukum perdata itu memaparkan pengertian Akta Pemindahan Hak, yakni akta yang menetapkan pemegang kuasa memiliki kuasa atas hak yang dikuasakan.
Akta Pemindahan Hak tersebut dijelaskan termasuk dalam Surat Kuasa Mutlak yang secara gamblang dilarang dalam pemindahan hak atas tanah.
Larangan itu ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 1982 Jo Nomor 12 Tahun 1984 tentang Larangan Penggunaan Surat Kuasa Mutlak terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah. "Sehingga sudah jelas penggunaan Surat Kuasa Mutlak dilarang," ucapnya.
Tidak hanya itu, gugurnya Akta Hibah telah terjadi lantaran Soeprapti diketahui meninggal dunia pada tahun 2012. Namun, Akta Hibah yang seharusnya gugur demi hukum itu tetap dijadikan landasan untuk pengalihan sertifikat tanah oleh pihak Tergugat kepada BPN Jakarta Selatan.
Akta tersebut ditegaskannya merupakan Surat Kuasa Mutlak yang secara jelas dilarang dalam Perundang-undangan antara lain Pasal 39 Ayat 1 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyatakan PPAT dilarang membuat akta jika salah satu pihak atau para pihak bertindak atas dasar Surat Kuasa Mutlak, yang pada hakikatnya berisikan perbuatan hukum pemindahan hak.
Merujuk perundang-undangan tersebut, perbuatan hukum pemindahan hak tidak diperbolehkan.
Sementara, kedua akta tersebut termasuk dalam perbuatan hukum pemindahan hak. "Artinya, kalau pijakannya itu adalah Surat Kuasa Mutlak, itu tidak diperbolehkan Akta Hibah dibuat. Tapi, karena kedua akta (Akta Pernyataan dan Kesepakatan Bersama serta Akta Persetujuan dan Kuasa) dan Akta Hibahnya dibuat oleh notaris yang sama, dia halalkan segala cara," ungkap Amstrong.
Dilarangnya penerapan Surat Kuasa Mutlak tersebut juga dijelaskannya merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 3176 di Pengadilan Perkara Perdata Tahun 1988 dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 199 Tahun 2000 per tanggal 17 Oktober 2002.
Kedua putusan yang sudah menjadi kaidah hukum dalam hukum perdata itu memaparkan pengertian Akta Pemindahan Hak, yakni akta yang menetapkan pemegang kuasa memiliki kuasa atas hak yang dikuasakan.
Akta Pemindahan Hak tersebut dijelaskan termasuk dalam Surat Kuasa Mutlak yang secara gamblang dilarang dalam pemindahan hak atas tanah.
Larangan itu ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 1982 Jo Nomor 12 Tahun 1984 tentang Larangan Penggunaan Surat Kuasa Mutlak terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah. "Sehingga sudah jelas penggunaan Surat Kuasa Mutlak dilarang," ucapnya.
Tidak hanya itu, gugurnya Akta Hibah telah terjadi lantaran Soeprapti diketahui meninggal dunia pada tahun 2012. Namun, Akta Hibah yang seharusnya gugur demi hukum itu tetap dijadikan landasan untuk pengalihan sertifikat tanah oleh pihak Tergugat kepada BPN Jakarta Selatan.
tulis komentar anda