Langgar Jam Operasional PPKM Mikro, Kafe di Cakung Didenda Rp50 Juta
Senin, 15 Februari 2021 - 20:40 WIB
JAKARTA - Satpol PP Jakarta Timur menindak empat kafe di Cakung dan Rawamangun, Minggu (14/2/2021) malam. Kafe tersebut melanggar jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) mikro.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budi Novian mengatakan, razia yang digelar di Cakung, Jalan Raya Bekasi, Ujung Menteng, pihaknya memberikan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp50 juta dan penutupan sementara. "Kafe ini nekat beroperasi di luar batas jam operasional yang telah ditentukan," ujarnya, Senin (15/2/2021).
Baca juga: PPKM Mikro, TNI-Polri Dirikan 13.175 Posko Terpadu di 17.680 Kelurahan
Satpol PP terus menertibkan tempat usaha yang buka di luar jam operasi yang telah ditentukan. Sebagai contoh, denda akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta bagi mereka yang tetap ngeyel.
Satu kafe lainnya mendapat sanksi teguran dan ditutup selama 3x24 jam karena baru pertama kali melanggar pembatasan jam operasional. "Sanksi denda maksimal untuk memberikan efek jera bagi pemilik usaha yang nekat melanggar aturan main saat pemberlakuan PPKM Mikro," tuturnya.
Adapun dua kafe lainnya yang melanggar jam operasional berlokasi di Jalan Rawamangun Muka Barat dan Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Pulogadung.
Baca juga: Satpol PP DKI Segel Panti Pijat Berkedok Kafe dan Bar di Cengkareng
Kasatpol PP Jakarta Timur Budi Novian mengatakan, razia yang digelar di Cakung, Jalan Raya Bekasi, Ujung Menteng, pihaknya memberikan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp50 juta dan penutupan sementara. "Kafe ini nekat beroperasi di luar batas jam operasional yang telah ditentukan," ujarnya, Senin (15/2/2021).
Baca juga: PPKM Mikro, TNI-Polri Dirikan 13.175 Posko Terpadu di 17.680 Kelurahan
Satpol PP terus menertibkan tempat usaha yang buka di luar jam operasi yang telah ditentukan. Sebagai contoh, denda akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta bagi mereka yang tetap ngeyel.
Satu kafe lainnya mendapat sanksi teguran dan ditutup selama 3x24 jam karena baru pertama kali melanggar pembatasan jam operasional. "Sanksi denda maksimal untuk memberikan efek jera bagi pemilik usaha yang nekat melanggar aturan main saat pemberlakuan PPKM Mikro," tuturnya.
Adapun dua kafe lainnya yang melanggar jam operasional berlokasi di Jalan Rawamangun Muka Barat dan Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Pulogadung.
Baca juga: Satpol PP DKI Segel Panti Pijat Berkedok Kafe dan Bar di Cengkareng
(jon)
tulis komentar anda