Khusus Ramadan, Polisi Minta Tempat Hiburan Malam Taat Waktu Operasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi meminta pada pengusaha tempat hiburan malam yang ada di kawasan Jakarta Selatan untuk menaati waktu operasional sesuatu aturan. Tahun sebelumnya, banyak pengusaha mencuri-curi waktu dan melanggar aturan.
”Kami imbau tempat hiburan malam tidak mencuri waktu. Karena saat Covid mereka bubar saat ada petugas, tapi setelah kami pergi mereka lanjut lagi,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy pada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Menurut dia, berkaca pada tahun sebelumnya saat terjadi Covid-19, sejumlah tempat hiburan malam menutup tempatnya kala didatangi petugas. Namun, saat petugas pergi, mereka justru kembali buka melebihi jam operasional.
Maka itu, petugas bakal bertindak tegas manakala ada tempat hiburan malam yang terus membandel buka waktu operasionalnya melebihi waktu yang ditentukan saat Ramadan 2023.
Polisi bersama instansi terkait juga bakal terus mengawasi tempat-tempat hiburan malam.
Saat bulan suci Ramadan 2023 juga, polisi melarang adanya aksi sweeping hingga main hakim sendiri. Sebab, aksi main hakim sendiri tersebut melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
”Sweeping atau tindakan tersebut dapat melanggar Pasal 335, bisa juga kena Pasal 170 KUHP,” kata Irwandhy.
”Kami imbau tempat hiburan malam tidak mencuri waktu. Karena saat Covid mereka bubar saat ada petugas, tapi setelah kami pergi mereka lanjut lagi,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy pada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Menurut dia, berkaca pada tahun sebelumnya saat terjadi Covid-19, sejumlah tempat hiburan malam menutup tempatnya kala didatangi petugas. Namun, saat petugas pergi, mereka justru kembali buka melebihi jam operasional.
Maka itu, petugas bakal bertindak tegas manakala ada tempat hiburan malam yang terus membandel buka waktu operasionalnya melebihi waktu yang ditentukan saat Ramadan 2023.
Polisi bersama instansi terkait juga bakal terus mengawasi tempat-tempat hiburan malam.
Saat bulan suci Ramadan 2023 juga, polisi melarang adanya aksi sweeping hingga main hakim sendiri. Sebab, aksi main hakim sendiri tersebut melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
”Sweeping atau tindakan tersebut dapat melanggar Pasal 335, bisa juga kena Pasal 170 KUHP,” kata Irwandhy.
(ams)