Jual Obat-obat Keras, Toko Kosmetik di Cikupa Digerebek Polisi
Jum'at, 05 Februari 2021 - 16:19 WIB
TANGERANG - Toko kosmetik di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, digerebek jajaran Polsek Cikupa , Polresta Tangerang. Penggerebekan itu dilakukan karena took tersebut menjual obat daftar G jenis excimer dan tramadol secara ilegal.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, dalam penggerebekan ini petugas mengamankan seorang pria, penjaga toko berinisial KMR (24) dan barang bukti 19tablet tramadol dan 166 butir pil excimer.
"Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp407.000 yang diduga uang hasil penjualan," kata Wahyu kepada SINDOnews di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/2/2021).
Dilanjutkan dia, penggerebekan toko kosmetik yang menjual obat daftar G ini berawal dari laporan warga yang merasa resah. Karena banyak warganya yang telah menjadi korban dari obat-obatan keras tersebut.
"Warga merasa curiga karena di toko kosmetik itu kerap didatangi sejumlah remaja yang kebanyakan pria. Merasa ada yang janggal, warga kemudian melaporkannya ke polisi dan langsung dilakukan pendalaman," sambungnya.
Ternyata kecurigaan warga benar. Di tokonya itu, KMR tidak menjual perlengkapan kosmetik. Tetapi obat keras daftar G. "Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 atau 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama, penjara 10 tahun," pungkasnya.
Lihat Juga: Tramadol dan Obat Keras Kerap Dikonsumsi Pelaku Tawuran di Tangsel, 16 Penjual Ditangkap
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, dalam penggerebekan ini petugas mengamankan seorang pria, penjaga toko berinisial KMR (24) dan barang bukti 19tablet tramadol dan 166 butir pil excimer.
"Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp407.000 yang diduga uang hasil penjualan," kata Wahyu kepada SINDOnews di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/2/2021).
Baca Juga
"Warga merasa curiga karena di toko kosmetik itu kerap didatangi sejumlah remaja yang kebanyakan pria. Merasa ada yang janggal, warga kemudian melaporkannya ke polisi dan langsung dilakukan pendalaman," sambungnya.
Ternyata kecurigaan warga benar. Di tokonya itu, KMR tidak menjual perlengkapan kosmetik. Tetapi obat keras daftar G. "Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 atau 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama, penjara 10 tahun," pungkasnya.
Lihat Juga: Tramadol dan Obat Keras Kerap Dikonsumsi Pelaku Tawuran di Tangsel, 16 Penjual Ditangkap
(mhd)
tulis komentar anda