Harus Disertai Resep Dokter, Dexamethasone Masuk Kategori Obat Keras

Kamis, 18 Juni 2020 - 20:02 WIB
loading...
Harus Disertai Resep Dokter, Dexamethasone Masuk Kategori Obat Keras
Obat Dexamethasone yang tengah diburu pedagang online shop. Foto: Okto Rizki Alpino/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Obat Dexamethasone yang kini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat karena diyakini ampuh melawan virus Corona atau Covid-19. Namun, obat tersebut tidak disarankan dikomsumsi secara bebas karena penggunaannya harus disertai resep dokter.

Sebelum adanya pandemi Covid-19, Dexamathasone di kalangan masyarakat Indonesia tidak terlalu familiar dan jarang dibeli secara mandiri. Karena masuk dalam kategori obat keras. ( )

"Obat ini harus disertai resep dokter, jadi kalau dulu yang beli itu dari rumah sakit atau apotek, obat ini enggak boleh dijual sembarangan," kata Toha salah seorang pedagang obat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2020).

Berdasarkan penelusuran SINDOnews di Pasar Pramuka, para pedagang obat di pasar tersebut, menuturkan, Dexamethasone sendiri biasa dipakai untuk mengobati penyakit radang tenggorokan. Karena mampu menurunkan demam yang diakibatkan dari penyakit itu.

"Kan biasanya dipake buat mengobati radang tenggorokan dan kalau sakit radang kan pasti disertai demam. Pake obat ini bisa sembuh," ujarnya. ( )

Toha menjelaskan, saat ini permintaan obat Dexamethasone di kalangan pedagang online shop tengah mengalami peningkatan. Hal itu dikarenakan, obat tersebut diklaim negara-negara Eropa sangat efektif dalam melawan virus Corona.

"Stok di sini masih banyak, karena dulu kan jarang ada yang cari, saat ini kita masih pake stok lama belum coba stok barang baru," katanya. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1752 seconds (0.1#10.140)