Kawal Habib Rizieq, Pengacara Sebut Khadavi Hanya Bawa Perlengkapan Ibadah

Senin, 01 Februari 2021 - 13:03 WIB
Kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan penangkapan salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi Putra, Senin (1/2/2021). Dalam gugatannya, pengacara keluarga menyebutkan, Khadavi tak dibekali senjata api saat mengawal Habib Rizieq Shihab.

Hal itu diketahui dari surat permohonan gugatan yang diajukan tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono. Khadavi merupakan Laskar Khusus yang bertugas mengawal keluarga Rizieq Shihab pada tanggal 6 dan 7 Desember 2020u. Adapun aturan yang diterapkan Khadavi dalam menjalankan tugas mengawal keluarga Rizieq salah satunya tidak membawa senjata api maupun bahan peledak.

"Bahwa dalam menjalankan tugasnya, korban tunduk pada aturan dan prosedur operasi standar (SOP) yang ditetapkan oleh pengurus FPI, yang salah satunya adalah adanya larangan untuk membawa senjata tajam, senjata api dan atau bahan peledak dalam menjalankan tugasnya," kata Rudy Marjono dalam surat permohonan yang dianggap dibacakan oleh hakim Ahmad Suhel.



Rudy melanjutkan, selama hidup almarhum Khadavi tidak pernah mengikuti pelatihan maupun pendidikan yang bertentangan dengan hukum. Bahkan, Khadavi tidak pernah mengikuti pelatihan menembak ataupun menggunakan bahan peldak lainnya.

"Serta tidak memiliki atau membawa senjata tajam/senjata api atau bahan peledak selama hidupnya," tuturnya. (Baca juga; Baru Bisa Hadir di Sidang Praperadilan Laskar FPI, Begini Kata Polisi )

Sebelum Khadavi melakukan pengawalan terhadap Rizieq, tidak ada satu dokumen pun yang menyatakan kalau dia pelaku tindak pidana. Untuk itu, tidak ada hak bagi kepolisian untuk menangkap Khadavi saat itu. (Baca juga; Sidang Praperadilan Laskar FPI Akhirnya Dihadiri Pihak Polisi, Giliran Komnas HAM Mangkir )

"Korban atau Pemohon tidak pernah mendapatkan dokumen dari Termohon I atau Termohon II yang menyatakan bahwa korban adalah tersangka dari suatu tindak pidana, sehingga oleh karenanya korban dapat dilakukan penangkapan," jelas Rudy.

Almarhum Khadavi pada 7 Desember 2020 hanya mengetahui jika status Habib Rizieq masih sebagai saksi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Dalam hal ini Habib Rizieq belum berstatus tersangka dan tidak dilarang bepergian secara bebas.

Merujuk pada hal itu, Khadavi mendapat perintah untuk mengawal Rizieq yang hendak melakukan pengajian internal pada 6 Desember 2020. Sesuai SOP yang telah ditetapkan oleh pengurus FPI saat itu, Khadavi hanya diperkenankan membawa alat komunikasi dan ibadah saja.

"Sesuai SOP yang ditetapkan oleh pengurus Front Pembela Islam (FPI), korban selain membawa perlengkapan pribadi, hanya membawa perlengkapan berupa alat komunikasi dan alat ibadah. Korban tidak membawa alat kelengkapan berupa senjata, baik senjata tajam maupun senjata api," tutup Rudy.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More