Sidang Pemalsuan di Jaksel, Kuasa Hukum Duga Ada Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 28 Januari 2021 - 08:01 WIB
Pengacara Natalie Manafe dari LQ Indonesia Law Firm. Foto/Ist
JAKARTA - Kasus dugaan pidana pemalsuan dengan terdakwa Lie Hadi Tirtajaya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lie disangkakan melanggar melanggar pasal 263 KUHP melakukan pemalsuan surat terkait pembuatan Surat Keterangan Tidak Sengketa di Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Lie dari LQ Indonesia Law Firm, Natalie Manafe mengatakan, kasus ini seharusnya tidak sampai ke meja hijau. Alasannya, kata dia, penuntutan kasus ini telah gugur karena daluwarsa berdasarkan pasal 78 KUHP.

"Klien kami atas nama Lie Hadi dituduh melakukan pemalsuan dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut umum. Padahal di dalam dakwaannya juga, disebutkan bahwa waktu kejadiannya adalah pada tanggal 31 Desember 2008," kata Natalie dalam keterangannya, Kamis (28/1/2021).

Padahal, lanjut Natalie, masa tenggang waktu kewenangan untuk menuntut dugaan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lebih dari 3 tahun adalah selama 12 tahun. "Ini sesuai dengan ketentuan pasal 78 KUHP, sudah jelas dasar hukumnya, lewat 12 tahun Jaksa sudah tidak boleh melakukan proses tuntutan, apabila melanggar aturan hukum ini dapat dikatakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur di pasal 421 KUHP,” kata Natalia.

Kuasa hukum terdakwa lainnya, Jaka Maulana menambahkan, surat pernyataan tersebut dianggap tidak sesuai kebenaran. Para pelapor, kata dia, mendalilkan objek tersebut masih bersengketa, padahal sengketa keperdataan terkait hak atas kepemilikan tanah tersebut sudah sampai ke tingkat Peninjauan kembali, putusannya pun sudah inkracht. "Kami sedang mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum," katanya.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More