Jarang yang Tahu, DKI Ternyata Sediakan Jaminan Kesehatan buat Warga di Luar JKN

Selasa, 26 Januari 2021 - 13:33 WIB
2. Jaminan Pemeriksaan Kesehatan.

Berlaku bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko, dan peserta PBI BDT (Basis Data Terpadu). Pemeriksaan yang dijamin antara lain pemeriksaan fisik, foto rontgen dada, pemeriksaan laboratorium (darah lengkap dan urin lengkap), elektrokardiografi (rekam jantung), dan skrining hepatitis B (peserta hamil).

Pendaftaran dilakukan di kelurahan atau Dinas Perhubungan bagi pengemudi Jaklingko untuk dapat dilakukan pemeriksaan di seluruh RSUD milik Pemprov DKI Jakarta dengan syarat KTP dan KK DKI Jakarta serta peserta JKN/ KIS.

3. Jaminan Darah Bebas dari HIV dan Hepatitis.

Pengelolaan darah dengan metode Nucleic Acid Tes-NAT yang diberikan oleh PMI. Pengelolaan darah dengan NAT berguna untuk menyaring virus hepatitis dan HIV pada darah yang akan didonorkan ke pasien. Sehingga Pemprov DKI Jakarta menjamin bahwa darah yang digunakan oleh warga di fasilitas kesehatan aman dari infeksi virus tersebut. Pemeriksaan NAT berlaku di seluruh fasilitas kesehatan wilayah DKI Jakarta, bagi penduduk yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta, yang memerlukan darah sesuai indikasi medis.

4. Jaminan pelayanan terhadap korban kekerasan, termasuk kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan keamanan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak. Bagi penduduk DKI Jakarta maupun dariluar yang mengalami kekerasan di wilayah Jakarta, yang memerlukan pelayanan kesehatan yang dilakukan di UGD, rawat jalan/rawat inap di RS wilayah DKI Jakarta.

Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan/laporan polisi bahwa pasien adalah korban kekerasan. Khusus korban kekerasan terhadap perempuan dan anak juga mendapat jaminan pemeriksaan forensik klinis, forensik patologi, lab forensik, visum et repertum di faskes pemerintah. Sehingga diharapkan masyarakat DKI Jakarta yang mengalami kekerasan tidak takut melaporkan pelaku, agar pelaku dapat ditindak oleh kepolisian.

Bagi masyarakat DKI Jakarta yang memerlukan bantuan informasi atau layanan aduan mengenai Jaminan Kesehatan, Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah membuka kanal aduan jaminan dan layanan kesehatan di Loket Lantai 1 Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta atau melalui Call Center 082111999812/119/112 atau dapat mengisi form pada bit.ly/forminfokesdki pada kanal media sosial Instagram @Jaminan_Kesehatan_Jakarta.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More