PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Lanjutan Gus Nur
Selasa, 26 Januari 2021 - 10:23 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur , Selasa (26/1/2021). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Gus Nur, Aziz Yanuar mengatakan, sidang kali ini beragendakan mendengarkan saksi dari JPU di PN Jakarta Selatan. Rencananya, bakal ada beberapa anggota tim kuasa hukum yang menghadiri agenda sidang tersebut.
"Agendanya saksi dari JPU, nanti beberapa saja yang hadir (tim pengacara) karena pandemi jadi khawatir berkerumun," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/1/2021). Menurutnya, tak ada persiapan yang bakal dilakukan tim pengacara dalam menghadapi sidang kali ini. Pasalnya, pengacara hanya akan mendengarkan keterangan saksi-saksi saja di persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, tim pengacara dari terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur tidak ingin mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas semua dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana kasus ujaran kebencian yang menyeret nama klinenya. Sebabnya, pengacara ingin langsung membuktikan pokok pembelaan pihaknya.
Kuasa Gus Nur, Aziz Yanuar mengatakan, sidang kali ini beragendakan mendengarkan saksi dari JPU di PN Jakarta Selatan. Rencananya, bakal ada beberapa anggota tim kuasa hukum yang menghadiri agenda sidang tersebut.
"Agendanya saksi dari JPU, nanti beberapa saja yang hadir (tim pengacara) karena pandemi jadi khawatir berkerumun," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/1/2021). Menurutnya, tak ada persiapan yang bakal dilakukan tim pengacara dalam menghadapi sidang kali ini. Pasalnya, pengacara hanya akan mendengarkan keterangan saksi-saksi saja di persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, tim pengacara dari terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur tidak ingin mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas semua dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana kasus ujaran kebencian yang menyeret nama klinenya. Sebabnya, pengacara ingin langsung membuktikan pokok pembelaan pihaknya.
(mhd)
tulis komentar anda