Anies Cabut Pergub 3/21 Soal Sanksi Denda Progresif Pelanggar Prokes Covid-19

Rabu, 20 Januari 2021 - 17:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.Foto/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut sanksi denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Dalam aturan yang tertuang di Pergub 3/21, sanksi progresif otomatis gugur dalam Pasal 69. Anies meneken Pergub 3/21 itu pada Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Diprediksi Tembus Angka Psikologis 1 Juta

"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis bagian akhir Pasal 69 tersebut seperti dikutip MNC Portal, Rabu (20/1/2021). Adapun aturan sanksi progresif tertuang pada aturan sebelumnya, pada Pergub Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Kemudian, Pergub Nomor 101/2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," ujar Anies.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More