WNA Pelaku Penganiayaan Dibiarkan Bebas
Minggu, 17 Januari 2021 - 12:03 WIB
JAKARTA - Korban dugaan tindak kekerasan , Andy Cahyady kecewa lantaran majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan selama proses persidangan. Andy menyebut terdakwa Wenhai Guan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) sangat mungkin pergi melarikan diri ke negara asalnya.
"Terdakwa secara kondisional dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Status kewarganegaraan terdakwa selaku warga negara asing yang memiliki tempat tinggal diluar negeri sangat dimungkinakan melarikan diri, apalagi jaksa penuntut umum dan majelis hakim tidak melakukan pencekalan atas terdakwa," kata Andy dalam keterangannya kepada wartawan.
Sesuai dengan surat dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Utara terdakwa yang didakwa dengan pasal panganiayaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 ayat (1) dapat ditahan apabila dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. (Baca juga; Psikolog Universitas Pancasila: Pandemi COVID-19 Mengubah Industri Esek-Esek )
Namun jaksa beralasan tak mengajukan penahanan lantaran ketiga syarat di atas tidak terpenuhi. "Pendapat jaksa penuntut umum itu sangat mengada-ada, tidak berdasar hukum dan terkesan memihak ke pihak terdakwa. Terdakwa yang telah melakukan penganiayaan sampai sekarang masih sering melakukan intimidasi terhadap klien kami melalui dirinya sendiri maupun menggunakan jasa preman," terang Andy.
Baca Juga: Kabar Gembira! Khabib Duel Ulang Conor McGregor, Ini Syaratnya!
Parahnya, Andy yang pernah dilaporkan oleh terdakwa atas kasus yang sama beberapa waktu lalu, dilakukan penahanan. "Majelis yang menyidangkan laporan kami hari ini sama dengan yang memerintahkan penahanan terhadap saya sebelumnya," tegasnya.
Baca Juga: Asmara Terlarang Mayweather dengan Penari Telanjang
Oleh sebab itu, dalam sidang lanjutan yang akan digelar Senin (18/1/2021) pekan depan, Andy berharap Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa. (Baca juga; Pemotor Dikeroyok Pria Berbadan Tegap di Jalan Haji Nawi Jaksel )
"Kami sudah layangkan surat kepada majelis hakim dan memohon agar terdakwa ditahan di rumah tahanan Cipinang sebagaimana system informasi penelusuran perkara melalui surat tanggal 30 Desember 2020 dan surat kedua tanggal 8 januari 2021, tetapi belum memperoleh tanggapan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara ini," tukasnya.
"Terdakwa secara kondisional dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Status kewarganegaraan terdakwa selaku warga negara asing yang memiliki tempat tinggal diluar negeri sangat dimungkinakan melarikan diri, apalagi jaksa penuntut umum dan majelis hakim tidak melakukan pencekalan atas terdakwa," kata Andy dalam keterangannya kepada wartawan.
Sesuai dengan surat dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Utara terdakwa yang didakwa dengan pasal panganiayaan yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 ayat (1) dapat ditahan apabila dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. (Baca juga; Psikolog Universitas Pancasila: Pandemi COVID-19 Mengubah Industri Esek-Esek )
Namun jaksa beralasan tak mengajukan penahanan lantaran ketiga syarat di atas tidak terpenuhi. "Pendapat jaksa penuntut umum itu sangat mengada-ada, tidak berdasar hukum dan terkesan memihak ke pihak terdakwa. Terdakwa yang telah melakukan penganiayaan sampai sekarang masih sering melakukan intimidasi terhadap klien kami melalui dirinya sendiri maupun menggunakan jasa preman," terang Andy.
Baca Juga: Kabar Gembira! Khabib Duel Ulang Conor McGregor, Ini Syaratnya!
Parahnya, Andy yang pernah dilaporkan oleh terdakwa atas kasus yang sama beberapa waktu lalu, dilakukan penahanan. "Majelis yang menyidangkan laporan kami hari ini sama dengan yang memerintahkan penahanan terhadap saya sebelumnya," tegasnya.
Baca Juga: Asmara Terlarang Mayweather dengan Penari Telanjang
Oleh sebab itu, dalam sidang lanjutan yang akan digelar Senin (18/1/2021) pekan depan, Andy berharap Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa. (Baca juga; Pemotor Dikeroyok Pria Berbadan Tegap di Jalan Haji Nawi Jaksel )
"Kami sudah layangkan surat kepada majelis hakim dan memohon agar terdakwa ditahan di rumah tahanan Cipinang sebagaimana system informasi penelusuran perkara melalui surat tanggal 30 Desember 2020 dan surat kedua tanggal 8 januari 2021, tetapi belum memperoleh tanggapan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara ini," tukasnya.
(wib)
tulis komentar anda