Psikolog Universitas Pancasila: Pandemi COVID-19 Mengubah Industri Esek-Esek

Minggu, 17 Januari 2021 - 08:02 WIB
loading...
Psikolog Universitas Pancasila: Pandemi COVID-19 Mengubah Industri Esek-Esek
Pandemi COVID-19 yang berlangsung hampir setahun membuat banyak perubahan di semua lini kehidupan, tak terkecuali praktik prostitusi. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pandemi COVID-19 yang berlangsung hampir setahun membuat banyak perubahan di semua lini kehidupan. Tak terkecuali praktik prostitusi pun ikut berubah karena pandemi COVID-19.

“Iya pandemi ini memang mengubah semua termasuk industri esek-esek,” kata Psikolog Universitas Pancasila (UP) Aully Grashinta, Minggu (17/1/2021). (Baca juga; Pengakuan Blak-Blakan Pria Pelanggan PSK Online Apartemen )

Shinta menuturkan, praktik ini prostitusi sebenarnya sudah terjadi sejak lama bahkan sejak zaman dahulu. Hanya saja polanya yang berubah mengikuti perkembangan zaman. Dunia prostitusi pun mengambil peran dalam perkembangan teknologi dengan adanya prostitusi online.

Shinta menuturkan, prostitusi online juga bukan hal baru karena sudah terjadi jauh sebelum pandemi COVID-19. “Sebenarnya online booking sudah lama ada, hanya sekarang memang semakin marak karena pandemi. Kemudahan teknologi semakin mendorong kemudahan transaksi di bidang prostitusi,” paparnya.

Baca Juga: Tragis, Kasus Bunuh Diri di Jepang Naik 16% saat Gelombang Kedua COVID-19

Seolah tak ingin ketinggalan, para penjajanya pun ikut bertransformasi mengikuti perkembangan dunia digital. Tak sedikit para penjaja yang mengembangkan cara mereka menjual jasanya pada pengguna. Cara pesan melalui open booking pun menjadi salah satu cara yang cukup banyak diminati.

Baca Juga: Viral Penampakan Wanita Mirip 'Gisel' di Pesta Raja Boba Teguk

Faktornya karena memang adanya kebutuhan antara penjaja dan pengguna. Artinya, si penjaja memerlukan imbalan dari jasanya. Sedangkan pengguna memerlukan jasa pelayanan wanita yang diincarnya. “Ya open booking karena memang ada kebutuhan. Sepanjang ada supply dan ada demand maka ‘pasar’ akan selalu ada,” tegasnya.

Dengan kemajuan digital dan situasi pandemi, baik penjaja maupun pengguna akhirnya sama-sama bertransformasi. Jualan online pun dianggap sebagai hal yang sangat memungkinkan di masa pandemi dan penerapan PSBB. “Sebenernya bukan barang baru untuk transaksi online di prostitusi. Tapi dengan adanya pandemi dan psbb seperti ini ya ‘jualan’ online menjadi satu pilihan yang sangat mungkin,” katanya.

Dalam situasi ini, Shinta mengingatkan pentingnya tim pemantau siber. Karena saat ini mereka tidak lagi turun ke jalan, melainkan ‘berselancar’ di dunia digital. “Peran patroli siber memang jadi penting,” ungkapnya. (Baca juga; Bisnis Prostitusi Apartemen Manfaatkan Sewa Unit Harian )

Aturan mengenai pelanggar di dunia digital sebenarnya sudah ada. Hanya saja yang disayangkan adalah implementasi dari aturan tersebut yang masih dianggap lemah. “Sebenarnya sudah ada UU yang mengatur, hanya memang implementasinya yang selalu lemah,” paparnya.

Lebih lagi saat ini masyarakat juga sudah jauh lebih kritis dan melek digital. Sehingga mereka bisa mencari segala informasi apapun termasuk penegakan hukum pelanggar aturan digital. Hanya saja yang dilihat masyarakat masih banyak pelanggar yang tidak dikenakan sanksi sehingga tidak heran praktek prostitusi online masih tumbuh subur saat ini. “Masyarakat juga sering melihat bahwa peran penerapan UU ITE terkait prostitusi juga lebih banyak yang tidak kena sanksi,” tutupnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1798 seconds (0.1#10.140)