PPKM Depok, Satgas Masih Temukan Antrean di Kantor Layanan Publik
Jum'at, 15 Januari 2021 - 13:44 WIB
DEPOK - Sudah lima hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) diterapkan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021. Dalam fase pandemi 10 bulan lebih ini banyak warga merasa jenuh sehingga tak sedikit juga yang menjadi abai terhadap protokol kesehatan (prokes).
Maka itu, tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Depok akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan PPKM. “PPKM kemarin sudah dirapatkan di Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) oleh Pak Wali Kota. Tim juga berjalan untuk mengawasi dan minggu depan akan ada sidak yang dilakukan oleh Forkopimda,” ujar Jubir Satgas Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Jumat (15/1/2021). Baca juga: Rekreasi di Masa PPKM, Ancol Perketat Aturan Pengunjung Maksimal 25%
Pihaknya akan fokus penerapan work from home (WFH) sebanyak 75 persen. Kebijakan ini berlaku bagi pemerintahan maupun swasta. Dia melihat masih banyak antrean yang terjadi di kantor pelayanan publik seperti perbankan. “Kita masih lihat ada antrean-antrean di perbankan dan antrean-antrean itulah yang tidak diperkenankan,” ucapnya.
Kondisi ini perlu diperhatikan dan dicarikan jalan keluar. Namun, penerapan prokes juga harus tetap dilakukan. “Ini memang perlu sosialisasi dan propaganda karena ada satu fase warga di mana tingkat kejenuhan saat ini terjadi. Pengawasan dan penegakan hukum itulah yang diterapkan kini,” kata Dadang. Baca juga: Asyik Karaoke di Masa PPKM, Para Pemandu Lagu Seksi dan Tamu Karaoke Digrebek Petugas
Maka itu, tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Depok akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) penerapan PPKM. “PPKM kemarin sudah dirapatkan di Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) oleh Pak Wali Kota. Tim juga berjalan untuk mengawasi dan minggu depan akan ada sidak yang dilakukan oleh Forkopimda,” ujar Jubir Satgas Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Jumat (15/1/2021). Baca juga: Rekreasi di Masa PPKM, Ancol Perketat Aturan Pengunjung Maksimal 25%
Pihaknya akan fokus penerapan work from home (WFH) sebanyak 75 persen. Kebijakan ini berlaku bagi pemerintahan maupun swasta. Dia melihat masih banyak antrean yang terjadi di kantor pelayanan publik seperti perbankan. “Kita masih lihat ada antrean-antrean di perbankan dan antrean-antrean itulah yang tidak diperkenankan,” ucapnya.
Kondisi ini perlu diperhatikan dan dicarikan jalan keluar. Namun, penerapan prokes juga harus tetap dilakukan. “Ini memang perlu sosialisasi dan propaganda karena ada satu fase warga di mana tingkat kejenuhan saat ini terjadi. Pengawasan dan penegakan hukum itulah yang diterapkan kini,” kata Dadang. Baca juga: Asyik Karaoke di Masa PPKM, Para Pemandu Lagu Seksi dan Tamu Karaoke Digrebek Petugas
(jon)
tulis komentar anda