Anies Bikin Aturan Standar Masker, Apa Sih Masker Kain Sesuai SNI?

Rabu, 13 Januari 2021 - 15:50 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Di dalamnya ada aturan standar masker lalu bagaimana masker kain yang sesuai SNI itu?

Dalam penetapan SNI untuk masker kain, pemerintah menetapkan tiga tipe yang perlu diperhatikan masyarakat dan pembuat masker agar memenuhi standar. (Baca juga: Ini Jenis Masker yang Bisa Dipakai demi Mendukung PSBB Ketat Jakarta)

Berdasarkan klikdokter.com yang dikutip SINDOnews, Rabu (13/1/2021), berikut ulasan masker yang memenuhi SNI.

Masker Tipe A

Masker jenis ini digunakan untuk penggunaan umum. Namun, yang harus diperhatikan kain yang digunakan sekurang-kurangnya dua lapis. Lalu, harus memiliki batas 15-65 cm3/cm2/detik untuk daya tembusnya.



Penyerapannya pun dipastikan harus ≤ 60 detik dengan memiliki 75 mg/kg level formaldehida bebas.

Warna kain diharapkan tak mengalami luntur saat terkena sabun hingga 75 mg/kg, dan daya serap ≤ 60 detik.

Masker Tipe B

Masker tipe B digunakan buat menyaring bakteri. Sebenarnya kriterianya mirip dengan jenis yang pertama. Bedanya masker jenis ini harus lulus uji ketepatan penyaringan bakteri. Paling tidak masker tipe B harus berada di batas ≥ 60 persen. Lalu, punya kualitas kain masker yang berada di ≤ 15 tekanan deferensial.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More