Mengapa Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Mandek?
Selasa, 12 Januari 2021 - 22:05 WIB
DEPOK - Kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mandek, ada apa?
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro menjelaskan, sebenarnya berkas kasus dugaan korupsi sudah dikembalikan kepada penyidik sejak lama. Dia mengakui berkas pernah diterima Kejari Depok beberapa tahun lalu, namun dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap.
“Saat dikembalikan sudah diberi petunjuk, dilakukan P19. Saat itu, saya belum menjabat (Kepala Kejari Depok),” kata Sri, Selasa (12/1/2021). (Baca juga: Kejaksaan Negeri Depok Terima 506 SPDP dari Polisi)
Hingga kini berkas kasus tersebut belum lagi diterima Kejari Depok. Alasan kejaksaan mengembalikan berkas ke penyidik karena dirasa ada kekurangan. Pengembalian disertai dengan petunjuk yang harus dilengkapi.
“Namun, sekian lama itu tidak balik lagi berkasnya. Di kita itu ada SOP, kalau misal SPDP kemudian diikuti oleh berkas perkara kita teliti. Kalau memang belum lengkap ya dilengkapi. Kita akan kirim P18 ke penyidik itu juga ada jangka waktunya sesuai KUHAP, kita ada toleransinya,” ungkapnya.
Setelah beberapa kali ditanyakan belum ada jawaban, maka kejaksaan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik. “Kita anggap sudah tidak ada apa-apa lagi dengan kasus ini karena SPDP kita kembalikan,” ucapnya. (Baca juga: 20 Januari 2021, KPU Depok Tetapkan Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih)
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok Hary Palar menambahkan berkas kasus Nur Mahmudi Ismail sudah dua tahun lalu dikembalikan. Pihaknya juga sudah melakukan ekspose bersama di Kejaksaan Tinggi bersama Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polrestro Depok. “Sesuai SOP kita kembalikan disertai petunjuk,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro menjelaskan, sebenarnya berkas kasus dugaan korupsi sudah dikembalikan kepada penyidik sejak lama. Dia mengakui berkas pernah diterima Kejari Depok beberapa tahun lalu, namun dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap.
“Saat dikembalikan sudah diberi petunjuk, dilakukan P19. Saat itu, saya belum menjabat (Kepala Kejari Depok),” kata Sri, Selasa (12/1/2021). (Baca juga: Kejaksaan Negeri Depok Terima 506 SPDP dari Polisi)
Hingga kini berkas kasus tersebut belum lagi diterima Kejari Depok. Alasan kejaksaan mengembalikan berkas ke penyidik karena dirasa ada kekurangan. Pengembalian disertai dengan petunjuk yang harus dilengkapi.
“Namun, sekian lama itu tidak balik lagi berkasnya. Di kita itu ada SOP, kalau misal SPDP kemudian diikuti oleh berkas perkara kita teliti. Kalau memang belum lengkap ya dilengkapi. Kita akan kirim P18 ke penyidik itu juga ada jangka waktunya sesuai KUHAP, kita ada toleransinya,” ungkapnya.
Setelah beberapa kali ditanyakan belum ada jawaban, maka kejaksaan mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik. “Kita anggap sudah tidak ada apa-apa lagi dengan kasus ini karena SPDP kita kembalikan,” ucapnya. (Baca juga: 20 Januari 2021, KPU Depok Tetapkan Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih)
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok Hary Palar menambahkan berkas kasus Nur Mahmudi Ismail sudah dua tahun lalu dikembalikan. Pihaknya juga sudah melakukan ekspose bersama di Kejaksaan Tinggi bersama Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polrestro Depok. “Sesuai SOP kita kembalikan disertai petunjuk,” katanya.
(jon)
tulis komentar anda