Serunya Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Adu Kuat Kubu HRS versus Polda Metro Jaya

Minggu, 10 Januari 2021 - 10:05 WIB
Rabu 6 Januari 2020

Dalam persidangan ketiga ini, pengacara Habib Rizieq dan kubu Polda Metro Jaya menyerahkan bukti-bukti kepada hakim. Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha menyebutkan, bukti-bukti yang dibawa dalam sidang kali ini pada intinya terkait adanya kekaburan pasal saat penyelidikan, penyidikan, dan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka. Selain itu, pemanggilan saksi dianggap tidak sah dan alat bukti dalam kasus itu tidak mencukupi.

Sementara, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki tidak merinci bukti-bukti apa saja yang diserahkan termohon ke hakim PN Jakarta Selatan. Dia hanya menyebutkan kalau bukti-buktinya itu banyak dan sudah masuk ke materi sehingga tidak bisa dibeberkan. (Baca juga: Pihak Polda Metro Tanya soal 'Lonte' di Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Begini Jawaban Ahli Bahasa)

Kamis 7 Januari 2021

Sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dan saksi fakta dari kubu Habib Rizieq di antaranya mendatangkan saksi fakta mantan Ketua RT01/01, Petamburan, Abdul Khodir.

Menurut dia, saat Maulid Nabi banyak polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP, berdasarkan seragam dinas yang dipakai aparat itu. Apalagi lokasinya dekat dengan Mako Brimob dan aparat itu tampak tengah mengamankan serta menikmati kegiatan Maulid Nabi tersebut.

"Mereka menjaga acara, bukan membubarkan, dan mengatur lalu lintas juga. Ada Satpol PP juga mengingatkan jaga jarak pakai toa. Jadi tidak ada yang melarang atau membubarkan ataupun imbauan untuk tidak berkerumun," ujar Abdul.

Jumat 8 Januari 2021

Sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari kubu Polda Metro Jaya di antaranya ahli bahasa dari Universitas Nasional, Prof Wahyu Wibowo. Wahyu yang dihadirkan termohon menyebutkan undangan menghadiri Maulid Nabi di Petamburan dalam komunikasi massa termasuk penghasutan.

Menurut Guru Besar Universitas Nasional itu, dasar penghasutan dari konteks bahasa adalah orang yang hadir berbondong-bondong di acara tersebut. "Penghasutan. Berdasarkan orang berbondong-bondong datang. Mengundang orang membuat orang jadi datang, karena ada aturan tidak boleh berkerumun, jadi itu menghasut," tegasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More