Serunya Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Adu Kuat Kubu HRS versus Polda Metro Jaya
Minggu, 10 Januari 2021 - 10:05 WIB
JAKARTA - Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berikut serunya jalan sidang praperadilan sekaligus adu kuat kubu Habib Rizieq dan Polda Metro Jaya pada hari pertama hingga kelima yang dihimpun SINDOnews, Minggu (10/1/2021). (Baca juga: Polda Metro Jaya Optimistis Menangkan Sidang Praperadilan Habib Rizieq)
Senin 4 Januari 2021
Pengacara Habib Rizieq membacakan poin-poin permohonan dalam sidang praperadilan Habib Rizieq. Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha mengatakan, ada sejumlah alasan permohonan praperadilan misalnya tentang kekaburan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus kerumunan di Petamburan lantaran dalam hajatan Syarifah Najwa Shihab, pihak pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, tak lebih dari 17 undangan.
Kemudian, tentang locus delictinya juga pada tahap penyelidikan disebutkan Jalan Paksi, Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sedangkan saat penyidikan disebutkan berbeda yakni Jalan Tebet Utara, Tebet, Jakarta Selatan. “Bagaimana bisa pembuktian itu dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda,” ujar Kamil.
Selasa 5 Januari 2021
Termohon atau penyidik Polda Metro Jaya membeberkan salah satu poin tentang Habib Rizieq yang diduga telah melakukan penghasutan. Perwakilan Bidang Hukum Polda Metro Jaya membacakan salah satu poin tentang bagaimana Habib Rizieq menghasut masyarakat untuk berkerumun di saat pandemi ketika menggelar hajatan Syarifah Najwa Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan.
"Saudara Habib Muhammad Rizieq Shihab mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu, 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat," ujar perwakilan Bidang Hukum Polda Metro saat membacakan jawaban permohonan praperadilan, Selasa (5/1/2021).
Senin 4 Januari 2021
Pengacara Habib Rizieq membacakan poin-poin permohonan dalam sidang praperadilan Habib Rizieq. Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha mengatakan, ada sejumlah alasan permohonan praperadilan misalnya tentang kekaburan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus kerumunan di Petamburan lantaran dalam hajatan Syarifah Najwa Shihab, pihak pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, tak lebih dari 17 undangan.
Kemudian, tentang locus delictinya juga pada tahap penyelidikan disebutkan Jalan Paksi, Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sedangkan saat penyidikan disebutkan berbeda yakni Jalan Tebet Utara, Tebet, Jakarta Selatan. “Bagaimana bisa pembuktian itu dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda,” ujar Kamil.
Selasa 5 Januari 2021
Termohon atau penyidik Polda Metro Jaya membeberkan salah satu poin tentang Habib Rizieq yang diduga telah melakukan penghasutan. Perwakilan Bidang Hukum Polda Metro Jaya membacakan salah satu poin tentang bagaimana Habib Rizieq menghasut masyarakat untuk berkerumun di saat pandemi ketika menggelar hajatan Syarifah Najwa Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan.
"Saudara Habib Muhammad Rizieq Shihab mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu, 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat," ujar perwakilan Bidang Hukum Polda Metro saat membacakan jawaban permohonan praperadilan, Selasa (5/1/2021).
tulis komentar anda