Serunya Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Adu Kuat Kubu HRS versus Polda Metro Jaya

Minggu, 10 Januari 2021 - 10:05 WIB
loading...
Serunya Sidang Praperadilan...
Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat digelar di PN Jakarta Selatan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Berikut serunya jalan sidang praperadilan sekaligus adu kuat kubu Habib Rizieq dan Polda Metro Jaya pada hari pertama hingga kelima yang dihimpun SINDOnews, Minggu (10/1/2021). (Baca juga: Polda Metro Jaya Optimistis Menangkan Sidang Praperadilan Habib Rizieq)

Senin 4 Januari 2021
Pengacara Habib Rizieq membacakan poin-poin permohonan dalam sidang praperadilan Habib Rizieq. Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha mengatakan, ada sejumlah alasan permohonan praperadilan misalnya tentang kekaburan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus kerumunan di Petamburan lantaran dalam hajatan Syarifah Najwa Shihab, pihak pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, tak lebih dari 17 undangan.

Kemudian, tentang locus delictinya juga pada tahap penyelidikan disebutkan Jalan Paksi, Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sedangkan saat penyidikan disebutkan berbeda yakni Jalan Tebet Utara, Tebet, Jakarta Selatan. “Bagaimana bisa pembuktian itu dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda,” ujar Kamil.
Serunya Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Adu Kuat Kubu HRS versus Polda Metro Jaya


Selasa 5 Januari 2021
Termohon atau penyidik Polda Metro Jaya membeberkan salah satu poin tentang Habib Rizieq yang diduga telah melakukan penghasutan. Perwakilan Bidang Hukum Polda Metro Jaya membacakan salah satu poin tentang bagaimana Habib Rizieq menghasut masyarakat untuk berkerumun di saat pandemi ketika menggelar hajatan Syarifah Najwa Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan.

"Saudara Habib Muhammad Rizieq Shihab mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya Syarifah Najwa Shihab pada Sabtu, 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat," ujar perwakilan Bidang Hukum Polda Metro saat membacakan jawaban permohonan praperadilan, Selasa (5/1/2021).
Serunya Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Adu Kuat Kubu HRS versus Polda Metro Jaya


Rabu 6 Januari 2020
Dalam persidangan ketiga ini, pengacara Habib Rizieq dan kubu Polda Metro Jaya menyerahkan bukti-bukti kepada hakim. Pengacara Habib Rizieq, M Kamil Pasha menyebutkan, bukti-bukti yang dibawa dalam sidang kali ini pada intinya terkait adanya kekaburan pasal saat penyelidikan, penyidikan, dan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka. Selain itu, pemanggilan saksi dianggap tidak sah dan alat bukti dalam kasus itu tidak mencukupi.

Sementara, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki tidak merinci bukti-bukti apa saja yang diserahkan termohon ke hakim PN Jakarta Selatan. Dia hanya menyebutkan kalau bukti-buktinya itu banyak dan sudah masuk ke materi sehingga tidak bisa dibeberkan. (Baca juga: Pihak Polda Metro Tanya soal 'Lonte' di Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Begini Jawaban Ahli Bahasa)

Kamis 7 Januari 2021
Sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dan saksi fakta dari kubu Habib Rizieq di antaranya mendatangkan saksi fakta mantan Ketua RT01/01, Petamburan, Abdul Khodir.

Menurut dia, saat Maulid Nabi banyak polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP, berdasarkan seragam dinas yang dipakai aparat itu. Apalagi lokasinya dekat dengan Mako Brimob dan aparat itu tampak tengah mengamankan serta menikmati kegiatan Maulid Nabi tersebut.

"Mereka menjaga acara, bukan membubarkan, dan mengatur lalu lintas juga. Ada Satpol PP juga mengingatkan jaga jarak pakai toa. Jadi tidak ada yang melarang atau membubarkan ataupun imbauan untuk tidak berkerumun," ujar Abdul.

Jumat 8 Januari 2021
Sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari kubu Polda Metro Jaya di antaranya ahli bahasa dari Universitas Nasional, Prof Wahyu Wibowo. Wahyu yang dihadirkan termohon menyebutkan undangan menghadiri Maulid Nabi di Petamburan dalam komunikasi massa termasuk penghasutan.

Menurut Guru Besar Universitas Nasional itu, dasar penghasutan dari konteks bahasa adalah orang yang hadir berbondong-bondong di acara tersebut. "Penghasutan. Berdasarkan orang berbondong-bondong datang. Mengundang orang membuat orang jadi datang, karena ada aturan tidak boleh berkerumun, jadi itu menghasut," tegasnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1188 seconds (0.1#10.140)