Pemkot Bekasi Batasi Kegiatan Pasar, Hanya Buka Pukul 10.00-16.00 WIB
Kamis, 14 Mei 2020 - 17:31 WIB
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai membatasi jam operasional pasar tradisional di wilayahnya selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga. Pembatasan itu menyusul ditemukan beberapa pedagang positif Covid-19 dalam tes PCR di 12 pasar tradisional.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, mengatakan, pembatasan jam operasional ini terpaksa dilakukan mengingat tingkat penyebaran wabah Corona di sejumlah pasar sudah mulai mengkhawatirkan. "Jadi, pemerintah batasi jam operasionalnya saja," ujarnya, Kamis (14/5/2020).
Kebijakan ini tertuang dalam surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 511.2/3098/Disdagperin.Pasar yang ditujukan kepada Pengelola Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Jika ada yang melakukan pelanggaran maka akan ditindak secara tegas oleh pemerintah daerah. (Baca juga: Hasil Tes PCR, Dua Pedagang Pasar Wisma Asri Bekasi Positif Corona)
Dalam surat edaran tersebut tertuang empat poin edaran. Pertama, membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, dengan berbagai ketentuan dan mengikuti protokol kesehatan.
"Edaran ini menjadi rujukan kepatuhan pelaksanaan PSBB di pasar tradisional dan usaha PKL. Untuk pelaksanaan ketentuan aktivitas jual beli hanya dilakukan di los/kios dan counter. Kemudian aktivitas jualan hanya diperbolehkan bagi penjual/pedagang sembako/kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Ketentuan berikutnya kepada PKL yang berada di dalam/luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) dilarang beraktivitas. Apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. (Baca juga: Kabupaten Bekasi Bentuk Tim Khusus Awasi Pasar)
Lalu ketentuan terkait pemadaman aliran listrik disesuaikan dengan waktu yang ditentukan jam operasional pasar. Namun, ada pengecualian bagi PKL pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Kranggan dan Pasar Bantar Gebang dengan pembatasan Operasional setiap hari pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.
Pada poin ketiga, hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha dalam rangka antisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona diantaranya agar para pengelola dan pengawas pasar tradisional bekerjasama dengan Rukun Warga Pedagang Pasar untuk rutin menyemprotkan dengan disinfektan.
"Ini untuk mengurangi risiko penularan virus kepada pedagang maupun warga, maka perlu adanya penyemprotan yang dilakukan pihak pengelola. Kita ketahui proses tes pemeriksaan PCR Covid juga baru-baru ini menyasar elemen pasar di Kota Bekasi," ucapnya. (Baca juga: Pemkot Bogor Waspadai Ledakan Kasus Covid-19 Jelang Idul Fitri)
Kemudian, pengelola dan RW Pedagang Pasar diminya mensosialisasikan kepada masyarakat untuk dapat menggunakan layanan belanja online. Seperti yang sudah diterapkan di tiga pasar tradisional, yakni Pasar Bantar Gebang, Pasar Harapan Jaya, dan Pasar Kranji Baru.
Mekanismenya, konsumen cukup menghubungi koordinator pedagang untuk memesan kebutuhannya. Kemudian koordinator pedagang ini yang akan mencarikan kebutuhan konsumen dan mengantarkan langsung ke rumah. Pelaku usaha di pasar agar mensosialisasikan physical Distance Measure dengan menjaga jarak.
Lalu, wajib memakai alat pelindung diri (APD) seperti masker dan sarung tangan pada saat melakukan aktivitas jual beli. "Pengelola juga harus menempatkan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer, dan selalu menjaga kebersihan di lokasi usaha," tutupnya.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, mengatakan, pembatasan jam operasional ini terpaksa dilakukan mengingat tingkat penyebaran wabah Corona di sejumlah pasar sudah mulai mengkhawatirkan. "Jadi, pemerintah batasi jam operasionalnya saja," ujarnya, Kamis (14/5/2020).
Kebijakan ini tertuang dalam surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 511.2/3098/Disdagperin.Pasar yang ditujukan kepada Pengelola Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Jika ada yang melakukan pelanggaran maka akan ditindak secara tegas oleh pemerintah daerah. (Baca juga: Hasil Tes PCR, Dua Pedagang Pasar Wisma Asri Bekasi Positif Corona)
Dalam surat edaran tersebut tertuang empat poin edaran. Pertama, membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, dengan berbagai ketentuan dan mengikuti protokol kesehatan.
"Edaran ini menjadi rujukan kepatuhan pelaksanaan PSBB di pasar tradisional dan usaha PKL. Untuk pelaksanaan ketentuan aktivitas jual beli hanya dilakukan di los/kios dan counter. Kemudian aktivitas jualan hanya diperbolehkan bagi penjual/pedagang sembako/kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Ketentuan berikutnya kepada PKL yang berada di dalam/luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) dilarang beraktivitas. Apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. (Baca juga: Kabupaten Bekasi Bentuk Tim Khusus Awasi Pasar)
Lalu ketentuan terkait pemadaman aliran listrik disesuaikan dengan waktu yang ditentukan jam operasional pasar. Namun, ada pengecualian bagi PKL pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Kranggan dan Pasar Bantar Gebang dengan pembatasan Operasional setiap hari pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.
Pada poin ketiga, hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha dalam rangka antisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona diantaranya agar para pengelola dan pengawas pasar tradisional bekerjasama dengan Rukun Warga Pedagang Pasar untuk rutin menyemprotkan dengan disinfektan.
"Ini untuk mengurangi risiko penularan virus kepada pedagang maupun warga, maka perlu adanya penyemprotan yang dilakukan pihak pengelola. Kita ketahui proses tes pemeriksaan PCR Covid juga baru-baru ini menyasar elemen pasar di Kota Bekasi," ucapnya. (Baca juga: Pemkot Bogor Waspadai Ledakan Kasus Covid-19 Jelang Idul Fitri)
Kemudian, pengelola dan RW Pedagang Pasar diminya mensosialisasikan kepada masyarakat untuk dapat menggunakan layanan belanja online. Seperti yang sudah diterapkan di tiga pasar tradisional, yakni Pasar Bantar Gebang, Pasar Harapan Jaya, dan Pasar Kranji Baru.
Mekanismenya, konsumen cukup menghubungi koordinator pedagang untuk memesan kebutuhannya. Kemudian koordinator pedagang ini yang akan mencarikan kebutuhan konsumen dan mengantarkan langsung ke rumah. Pelaku usaha di pasar agar mensosialisasikan physical Distance Measure dengan menjaga jarak.
Lalu, wajib memakai alat pelindung diri (APD) seperti masker dan sarung tangan pada saat melakukan aktivitas jual beli. "Pengelola juga harus menempatkan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer, dan selalu menjaga kebersihan di lokasi usaha," tutupnya.
(thm)
tulis komentar anda