Mesum Oknum Nakes dan Pasien di Wisma Atlet, Netizen: Mau Pidana UU ITE, Pornografi atau Karantina?

Minggu, 27 Desember 2020 - 18:57 WIB
Foto: Ilustrasi RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat/Dok SINDOnews
JAKARTA - Heboh mesum oknum tenaga kesehatan (nakes) dengan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet , Kemayoran, Jakarta Pusat ternyata menggelitik netizen atau warganet.

Mereka mempertanyakan jeratan undang-undang yang akan diterapkan polisi, apalagi kasus ini sudah naik ke penyidikan. (Baca juga: Kasus Mesum Oknum Nakes dan Pasien di Wisma Atlet, Polisi Temukan Unsur Pidana)

"Mslh hubungan seksual pasien & Nakes di Wisma Atlet adlh profesionalisme, potensi melanggar kode etik profesi. Malah, bahasan media adlh "asusila", "mesum", dan "LGBT". Kasus malah dibawa ke polisi, bukan majelis etik.



Mau pidana apa? UU ITE? UU Pornografi? UU Karantina? Absurd," ujar @RodriChen seperti dikutip MNC Portal, Minggu (27/12/2020).

Kasus mesum ini juga menyangkutpautkan dengan LGBT yang makin ramai dibahas di media sosial. Beragam pro dan kontra mewarnai pembahasan LGBT hingga menjadi trending topic. Sekitar 49 ribu warganet menuliskan LGBT dalam Twitternya. (Baca juga: Oknum Nakes Mesum dengan Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Diperiksa Polisi, Apa Hasilnya?)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari hasil gelar perkara ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam laporan polisi yang dibuat di Polres Jakarta Pusat. Terlapornya adalah si pasien yang terlibat hubungan dengan oknum nakes. Penetapan status kasus ini naik ke penyidikan lewat gelar perkara dimana gelar perkara dilakukan pagi ini, Minggu (27/12/2020).
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More