Baru Keluar Penjara, Dua Penjambret Bersenjata Tajam Kembali Berulah
Minggu, 27 Desember 2020 - 07:05 WIB
JAKARTA - Sempat mendapatkan asimiliasi Covid-19 empat bulan lalu, dua residivis pelaku jambret bersenjata tajam (sajam), AH (24) dan HS (24), kembali berulah. Bermodalkan parang, mereka menyisir jalanan Jakarta Barat untuk mencari mangsa atau korban di malam Natal.
Aksi keduanya pun kembali berakhir di penjara. Anggota Polsek Kebon Jeruk membekuk pelaku tak lama setelah beraksi. Dari tangan tersangka polisi menyita senjata tajam, motor, dan smartphone, hasil kejahatan mereka.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Green Garden, Kedoya Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat. “Diamankan oleh anggota yang saat ini lagi Pengamanan Natal,” kata Manurung dikonfirmasi. (Baca juga: Penjambret Dilempari Batu dan Kayu di Dalam Got, Warganet: Coba yang Nilep Bansos Diginiin)
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Yudi Adiyansyah, membeberkan, kala itu korban bernama Daswa Novianto ditodong di depan warung nasi di Jalan Green Garden. Menggunakan sajam, kedua pelaku meminta Daswa menyerahkan ponselnya.
Sempat terjadi kejar-kejaran, namun satu pelaku, AH, langsung menyerahkan diri setelah pelariannya pupus. Sedangkan rekannya HS ditangkap di Srengseng, Kembangan, tak lama setelah mengorek keterangan dari AH.
Dari pemeriksaan, diketahui keduanya pernah melakukan hal yang sama dan dihukum sebelum akhirnya bebas pada Agustus 2020 lalu. (Baca juga: Marak Penjambretan, Hindari Perilaku Mengundang)
Aksi keduanya pun kembali berakhir di penjara. Anggota Polsek Kebon Jeruk membekuk pelaku tak lama setelah beraksi. Dari tangan tersangka polisi menyita senjata tajam, motor, dan smartphone, hasil kejahatan mereka.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Manurung mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Green Garden, Kedoya Utara Kebon Jeruk Jakarta Barat. “Diamankan oleh anggota yang saat ini lagi Pengamanan Natal,” kata Manurung dikonfirmasi. (Baca juga: Penjambret Dilempari Batu dan Kayu di Dalam Got, Warganet: Coba yang Nilep Bansos Diginiin)
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Yudi Adiyansyah, membeberkan, kala itu korban bernama Daswa Novianto ditodong di depan warung nasi di Jalan Green Garden. Menggunakan sajam, kedua pelaku meminta Daswa menyerahkan ponselnya.
Sempat terjadi kejar-kejaran, namun satu pelaku, AH, langsung menyerahkan diri setelah pelariannya pupus. Sedangkan rekannya HS ditangkap di Srengseng, Kembangan, tak lama setelah mengorek keterangan dari AH.
Dari pemeriksaan, diketahui keduanya pernah melakukan hal yang sama dan dihukum sebelum akhirnya bebas pada Agustus 2020 lalu. (Baca juga: Marak Penjambretan, Hindari Perilaku Mengundang)
(thm)
tulis komentar anda