Masih Pandemi, Masyarakat Dilarang Berkerumun Saat Natal dan Tahun Baru

Senin, 21 Desember 2020 - 21:17 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
JAKARTA - Masyarakat dilarang melakukan kegiatan berkerumun saat malam Natal dan Tahun Baru , apalagi berpesta. Pasalnya, saat ini masih pandemi Covid-19 . Jika larangan itu tak ditaati, maka polisi bakal membubarkan hingga menindak kegiatan itu.

"Tak boleh ada kerumunan dan pesta-pesta di Tahun Baru, kalau ada akan kita bubarkan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Menurutnya, dalam operasi Lilin 2020 , polisi bakal memindak pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) , baik berupa teguran hingga sanksi, baik oleh Satpol PP dan pemerintah daerah maupun oleh TNI-Polri. Saat ada konvoi dan kerumunan, polisi pun bakal membubarkannya dan memutarbalikannya ke tempatnya masing-masing agar tak membuat kerumunan.

"Lalu, ada pula tim patroli mobile dari tim pemburu covid-19 untuk pengawasan, dia muter-muter terus untuk membubarkan kerumunan, nanti pengawasan pula di tempat usaha, seperti kafe-kafe di Kemang, Gunawarman, dan Senopati," tuturnya. (

)

Dia menambahkan, tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan PSBB saat malam Natal dan Tahun Baru bakal ditindak oleh tim patroli mobile itu. Baik berupa teguran maupun penutupan, termasuk tempat-tempat hiburan malam. (

)

"Selama tempatnya dia hanya makan-makan dan memang tak ada pelanggaran protokol kesehatan, siahkan saja. Tapi kalau melanggar, melebihi kapasitas dan membuat kerumunan, itu sudah pasti kita bubarkan," katanya.

(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More