Aksi 1812 Dibubarkan, Catat, Ini Jenis Demo yang Dilarang Sesuai Peraturan Kapolri
Jum'at, 18 Desember 2020 - 15:40 WIB
JAKARTA - Polisi membubarkan secara paksa aksi unjuk rasa bertajuk Aksi 1812 , yang hendak digelar di depan Istana Negara. Massa diminta membubarkan diri dan polisi mengultimatum akan menangkap pendemo yang melawan.
Secara hukum, aksi unjuk rasa dijamin oleh Undang-Undang dan UUD 1945 Pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. (Baca juga:Polda Metro Jaya Tidak Keluarkan Izin Aksi 1812 di Istana Negara)
Namun, tentu saja ada batasan dan ketentuan dalam melakukan aksi unjuk rasa di muka umum. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, penyelenggara kegiatan penyampaian pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberitahukan secara tertulis kepada kepolisian setempat sebelum pelaksanaan kegiatan.
Kemudian, melakukan koordinasi dengan aparat dan lembaga terkait demi kelancaran dan pengamanan kegiatan penyampaian pendapat; serta melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dengan cara yang tidak menggangu keamanan dan ketertiban umum, keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas. (Baca juga: Ultimatum Massa Aksi 1812, Kapolres Jakarta Pusat: Jika Melawan, Tangkap, Angkut)
Adapun dalam Pasal 8 disebutkan, penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan dengan cara:
- Tidak memberitahukan terlebih dahulu ke kepolisian setempat.
- Melanggar peraturan lalu lintas.
- Menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia.
Secara hukum, aksi unjuk rasa dijamin oleh Undang-Undang dan UUD 1945 Pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. (Baca juga:Polda Metro Jaya Tidak Keluarkan Izin Aksi 1812 di Istana Negara)
Namun, tentu saja ada batasan dan ketentuan dalam melakukan aksi unjuk rasa di muka umum. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, penyelenggara kegiatan penyampaian pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberitahukan secara tertulis kepada kepolisian setempat sebelum pelaksanaan kegiatan.
Kemudian, melakukan koordinasi dengan aparat dan lembaga terkait demi kelancaran dan pengamanan kegiatan penyampaian pendapat; serta melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dengan cara yang tidak menggangu keamanan dan ketertiban umum, keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas. (Baca juga: Ultimatum Massa Aksi 1812, Kapolres Jakarta Pusat: Jika Melawan, Tangkap, Angkut)
Adapun dalam Pasal 8 disebutkan, penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan dengan cara:
- Tidak memberitahukan terlebih dahulu ke kepolisian setempat.
- Melanggar peraturan lalu lintas.
- Menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia.
tulis komentar anda