Aksi 1812 Dibubarkan, Catat, Ini Jenis Demo yang Dilarang Sesuai Peraturan Kapolri
Jum'at, 18 Desember 2020 - 15:40 WIB
- Menyebabkan suatu bangunan listrik hancur, rusak atau tidak dapat dipakai.
- Sengaja menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan.
- Sengaja menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan.
(thm)
tulis komentar anda