Aksi 1812 Dibubarkan, Catat, Ini Jenis Demo yang Dilarang Sesuai Peraturan Kapolri

Jum'at, 18 Desember 2020 - 15:40 WIB
- Menyebabkan suatu bangunan listrik hancur, rusak atau tidak dapat dipakai.

- Sengaja menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More