Aksi 1812 Dibubarkan, Catat, Ini Jenis Demo yang Dilarang Sesuai Peraturan Kapolri

Jum'at, 18 Desember 2020 - 15:40 WIB
- Menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

- Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

- Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia.

- Lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan.

- Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan.

- Lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana.

- Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana.

- Berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan.

- Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup secara melawan hukum dengan merusak/memanjat/menggunakan anak kunci palsu/ mengancam/menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang.

- Memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum secara melawan hukum dengan merusak/memanjat/menggunakan anak kunci palsu/mengancam serta menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More