Aksi 1812 Dibubarkan, Catat, Ini Jenis Demo yang Dilarang Sesuai Peraturan Kapolri
Jum'at, 18 Desember 2020 - 15:40 WIB
- Menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
- Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
- Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia.
- Lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan.
- Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan.
- Lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana.
- Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana.
- Berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan.
- Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup secara melawan hukum dengan merusak/memanjat/menggunakan anak kunci palsu/ mengancam/menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang.
- Memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum secara melawan hukum dengan merusak/memanjat/menggunakan anak kunci palsu/mengancam serta menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang.
- Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
- Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia.
- Lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan.
- Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan.
- Lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana.
- Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana.
- Berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan.
- Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup secara melawan hukum dengan merusak/memanjat/menggunakan anak kunci palsu/ mengancam/menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang.
- Memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum secara melawan hukum dengan merusak/memanjat/menggunakan anak kunci palsu/mengancam serta menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang.
tulis komentar anda