Aksi 1812 Dibubarkan, Catat, Ini Jenis Demo yang Dilarang Sesuai Peraturan Kapolri

Jum'at, 18 Desember 2020 - 15:40 WIB
loading...
Aksi 1812 Dibubarkan,...
Polisi membubarkan dan memukul mundur massa Aksi 1812 yang hendak berdemonstrasi di depan Istana Negara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi membubarkan secara paksa aksi unjuk rasa bertajuk Aksi 1812 , yang hendak digelar di depan Istana Negara. Massa diminta membubarkan diri dan polisi mengultimatum akan menangkap pendemo yang melawan.

Secara hukum, aksi unjuk rasa dijamin oleh Undang-Undang dan UUD 1945 Pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. (Baca juga:Polda Metro Jaya Tidak Keluarkan Izin Aksi 1812 di Istana Negara)

Namun, tentu saja ada batasan dan ketentuan dalam melakukan aksi unjuk rasa di muka umum. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, penyelenggara kegiatan penyampaian pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberitahukan secara tertulis kepada kepolisian setempat sebelum pelaksanaan kegiatan.

Kemudian, melakukan koordinasi dengan aparat dan lembaga terkait demi kelancaran dan pengamanan kegiatan penyampaian pendapat; serta melaksanakan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dengan cara yang tidak menggangu keamanan dan ketertiban umum, keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas. (Baca juga: Ultimatum Massa Aksi 1812, Kapolres Jakarta Pusat: Jika Melawan, Tangkap, Angkut)

Adapun dalam Pasal 8 disebutkan, penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan dengan cara:
- Tidak memberitahukan terlebih dahulu ke kepolisian setempat.
- Melanggar peraturan lalu lintas.
- Menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia.
- Menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
- Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
- Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia.
- Lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan.
- Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan.
- Lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana.
- Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana.
- Berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan.
- Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup secara melawan hukum dengan merusak/memanjat/menggunakan anak kunci palsu/ mengancam/menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang.
- Memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum secara melawan hukum dengan merusak/memanjat/menggunakan anak kunci palsu/mengancam serta menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang.
- Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang;o.sengaja mengganggu ketenangan. dengan mengeluarkan teriak-teriakan atau tanda bahaya palsu.
- Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat umum yang diizinkan.
- Sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh.
- Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah.
- Sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh.
- Menertawakan petugas agama dalam menjalankan tugas yang diizinkan dan menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau pada waktu ibadat dilakukan.
- Sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir yang dapat menimbulkan bahaya umum bagi jiwa dan atau barang.
- Mengangkut benda-benda atau perkakas-perkakas yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan jiwa dan atau barang.
- Menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir yang dapat menimbulkan bahaya bagi jiwa dan atau barang.
- Sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan listrik.
- Menyebabkan suatu bangunan listrik hancur, rusak atau tidak dapat dipakai.
- Sengaja menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1621 seconds (0.1#10.140)