Begini Dua Tersangka Menganiaya Ibu Lurah Cipete Utara di Waroeng Brother Kemang

Selasa, 15 Desember 2020 - 15:39 WIB
Polisi menunjukkan tersangka penganiayaan Lurah Cipete Utara di Polres Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Polisi telah menangkap dua pelaku penganiayaan Lurah Cipete Utara Nurcahya dan menetapkan sebagai tersangka. Keduanya menganiaya ibu Lurah di kafe Waroeng Brother, Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Mereka dibekuk di Kebagusan dan Kemang, Jakarta Selatan. Kini keduanya terancam hukuman 7 tahun penjara. (Baca juga:Kafenya Ditutup Imbas Kasus Pemukulan Lurah, Begini Respons Pemilik Waroeng Brother)

"Dua orang inisial RK (22) dan PK (22) ditetapkan tersangka. Keduanya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan satu lagi setelah diperiksa tak terlibat dalam penganiayaan sehingga statusnya saksi," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (15/12/2020).

Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat Lurah Cipete Utara mengecek adanya kafe yang melanggar PSBB. Saat diberikan teguran, pengunjung kafe marah dan menganiaya lurah dengan cara mencekik, mencakar, dan memukulnya hingga membuat wajah dan tangan Lurah Cipete Utara mengalami luka-luka. (Baca juga:Jadi Korban Pemukulan, Bu Lurah Serahkan Proses Hukum ke Polisi)

"RK ini yang memiting dan memcekik leher korban kemudian PK yang mencakar wajahnya. Sejauh ini ada dua tersangka, kita masih dalami lagi untuk kemungkinan ada tidaknya yang terlibat," katanya.

Saat dilakukan teguran ditemukan botol-botol diduga minuman keras yang mana ditenggak oleh para pelaku saat sedang berkerumun dan berbuat suara gaduh di kafe tersebut. Polisi pun meminta pemilik tempat usaha untuk mengikuti aturan PSBB.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More