Pakar Hukum Kepolisian: Tindakan Aparat Membela Diri dari Serangan Dilindungi Undang-undang
Selasa, 15 Desember 2020 - 11:45 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Kepolisian Edi Hasibuan turut angkat bicara perihal insiden baku tembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek , beberapa hari lalu. Kata dia, tanpa melihat siapa yang salah siapa yang benar, sulit diterima masyarakat apabila ada warga sipil bersenjata melakukan penyerangan terhadap aparat negara.
"Siapa dia. Warga sipil manapun dia apabila memiliki senjata api tanpa izin itu tidak bisa diterima dan itu adalah bentuk pelanggaran hukum. Penguasaan terhadap senjata api apalagi itu secara ilegal oleh warga sipil, sangat membahayakan masyarakat dan negara, apalagi melakukan penyerangan terhadap aparat negara," ungkap pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, Selasa (15/12/2020). (
)
Setelah melihat dan menganalisa tahap demi tahap secara rinci rekonstruksi yang digelar Bareskrim Polri dan tentu saja tetap memegang praduga tak bersalah, Edi berpendapat bahwa aparat negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang sulit dikategorikan melakukan pelanggaran prosedur dan tudingan pelanggaran HAM. Apalagi yang dilawan adalah sekelompok warga sipil bersenjata dan melakukan penyerangan.
"Kami berpendapat tindakan tegas aparat negara membela diri dari serangan warga sipil bersenjata tidak bisa dikategorikan melanggar hukum. Sebaliknya, sesuai aturan yang ada, tindakan penegakan hukum aparat yang wajar dan terukur, jika sudah memenuhi prosedur, tentu saja dilindungi undang-undang," kata Edi.
Edi melanjutkan, melihat rekonstruksi peristiwa bentrokan warga sipil bersenjata dengan aparat yang diberikan kewenangan oleh negara, tentu ini akan menjadi masukan dan petunjuk yang berharga bagi Komnas HAM dalam memberikan penilaian sebeelum memberikan putusan atas temuannya. (
)
"Kita juga minta Polri harus menyelidiki darimana sumber senjata api tersebut dan untuk kepentingan apa mereka memiliki senjata api ilegal itu," ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian Strategis (Lemkapi) ini.
Sebaiknya, kata Edi, jika Propam Polri menemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur, tentu tidak bisa dibiarkan. Menurut mantan anggota Kompolnas, negara ini adalah negara hukum, jadi semua berdasarkan hukum.
"Bisa dibayangkan apabila yang berhadapan dengan kelompok sipil bersenjata itu kemarin adalah warga sipil biasa, tentu aksinya itu akan membuat masyarakat ketakutan," tutupnya. ( )
"Siapa dia. Warga sipil manapun dia apabila memiliki senjata api tanpa izin itu tidak bisa diterima dan itu adalah bentuk pelanggaran hukum. Penguasaan terhadap senjata api apalagi itu secara ilegal oleh warga sipil, sangat membahayakan masyarakat dan negara, apalagi melakukan penyerangan terhadap aparat negara," ungkap pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, Selasa (15/12/2020). (
Baca Juga
Setelah melihat dan menganalisa tahap demi tahap secara rinci rekonstruksi yang digelar Bareskrim Polri dan tentu saja tetap memegang praduga tak bersalah, Edi berpendapat bahwa aparat negara yang diberikan kewenangan oleh undang-undang sulit dikategorikan melakukan pelanggaran prosedur dan tudingan pelanggaran HAM. Apalagi yang dilawan adalah sekelompok warga sipil bersenjata dan melakukan penyerangan.
"Kami berpendapat tindakan tegas aparat negara membela diri dari serangan warga sipil bersenjata tidak bisa dikategorikan melanggar hukum. Sebaliknya, sesuai aturan yang ada, tindakan penegakan hukum aparat yang wajar dan terukur, jika sudah memenuhi prosedur, tentu saja dilindungi undang-undang," kata Edi.
Edi melanjutkan, melihat rekonstruksi peristiwa bentrokan warga sipil bersenjata dengan aparat yang diberikan kewenangan oleh negara, tentu ini akan menjadi masukan dan petunjuk yang berharga bagi Komnas HAM dalam memberikan penilaian sebeelum memberikan putusan atas temuannya. (
Baca Juga
"Kita juga minta Polri harus menyelidiki darimana sumber senjata api tersebut dan untuk kepentingan apa mereka memiliki senjata api ilegal itu," ungkap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian Strategis (Lemkapi) ini.
Sebaiknya, kata Edi, jika Propam Polri menemukan adanya indikasi pelanggaran prosedur, tentu tidak bisa dibiarkan. Menurut mantan anggota Kompolnas, negara ini adalah negara hukum, jadi semua berdasarkan hukum.
"Bisa dibayangkan apabila yang berhadapan dengan kelompok sipil bersenjata itu kemarin adalah warga sipil biasa, tentu aksinya itu akan membuat masyarakat ketakutan," tutupnya. ( )
(mhd)
tulis komentar anda