Dari Tagar Trending, Puisi dan Video Diunggah Warganet Harap HRS Dibebaskan

Minggu, 13 Desember 2020 - 16:48 WIB
loading...
Dari Tagar Trending,...
Melalui media sosial, Warganet Ramaikan hastag #BebaskanIBHRS. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berbagai upaya untuk membebaskan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ditahan Polda Metro Jaya , Minggu (13/12/2020) dini hari terus dilakukan. Mulai dari penangguhan hingga praperadilan. Melalui media sosial, Warganet Ramaikan hastag #BebaskanIBHRS.

Melalui Tagar tersebut, beragam cara warganet meminta agar polisi segera membebaskan HRS. Mulai dari puisi hingga tayangan video pun dilakukan. Alhasil, Tagar #BebaskanIBHRS menjadi trending topik di media sosial twitter. (Baca juga; Tak Puas Proses Penegakan Hukum, Jokowi: Gunakan Mekanisme Hukum atau Adukan ke Komnas HAM )

"Tangan dzuriyah Rasulullah itu tidak pantas kalian ikat! Tangan itu kami mencium nya. Tangan itu tidak mencuri uang kalian. Tangan itu tidak membunuh siapapun dari kalian. Hasbunallah Wani'mal Wakil Ni'mal Maula Wani'man Nasir. #BebaskanIBHRS," tulis akun @Namaku_Anisa.

Kemudian video sejumlah anggota FPI meminta pembebasan HRS juga terlihat dari unggahan akun @QaillaAsyiqah. Dalam video berdurasi satu menit 26 detik itu memperlihatkan sekelompok anggota FPI yang berkumpul dibawah siraman hujan sambil menyatakan siap membela dan meminta agar HRS dibebaskan. Termasuk meminta agar mengusut tuntas penembakan enam anggota laskar FPI.

"Update ~ Ciamis Bergerak, menuntut BEBASKAN IB-HRS & usut tuntas Pembantaian 6 Laskar FPI.. (13/Des/2020)," tulis @QaillaAsyiqah dalam keterangan videonya. (Baca juga; Jawara Beri Bantuan Usaha kepada Pelaku UKM Depok )

HRS sendiri saat ini mendekam dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya dengan alasan subyektif dan obyektif terkait kasus kerumunan. Objektif karena ancaman hukuman enam tahun dan subjektif karena Polisi takut HRS melarikan diri.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1887 seconds (0.1#10.140)