Selama PSBB Satpol PP Jakbar Segel 69 Tempat Usaha

Selasa, 12 Mei 2020 - 17:00 WIB
Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 69 tempat usaha disegel Satpol PP Jakarta Barat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan sejak 24 April - 12 Mei 2020.

Pihaknya juga menegur tertulis kepada 455 pelanggar PSBB. "Total ada 524 yang ditindak terdiri atas 455 diberikan teguran tertulis dan 69 disegel," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, Selasa (12/5/2020). (Baca juga: Beda dengan Kota, Kabupaten Bekasi Hanya Perpanjang PSBB hingga 19 Mei 2020)

Teguran tertulis diberikan baik kepada perorangan maupun tempat usaha, pabrik, dan perkantoran. Mereka diketahui mengabaikan aturan PSBB. "Rinciannya 444 tempat usaha, satu pabrik, delapan perkantoran dan 71 perorangan," sebutnya.

Satpol PP akan terus menyisir sejumlah titik di Jakarta Barat untuk meminimalisir adanya pelanggaran PSBB.

Diketahui, aturan PSBB di Jakarta berlaku hingga 22 Mei 2020 meliputi hanya 11 sektor usaha diperbolehkan membuka usahanya dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. (Baca juga: Kapolda Metro Jaya Imbau Napi Asimilasi Tidak Melanggar Hukum Lagi)
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More