Langgar Aturan PPKM, 2 Tempat Usaha Ini Disanksi Satpol PP DKI

Minggu, 13 Februari 2022 - 11:23 WIB
loading...
Langgar Aturan PPKM, 2 Tempat Usaha Ini Disanksi Satpol PP DKI
Satpol DKI Jakarta memberikan sanksi terhdap dua tempat usaha di Jakarta Barat yang melakukan pelanggaran operasional pada masa PPKM Level 3.Tangkapan Layar/IG @satpolpp.dki
A A A
JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi terhdap dua tempat usaha di Jakarta Barat yang melakukan pelanggaran operasional pada masa PPKM Level 3 . Salah satu di antaranya disegel petugas.

Pada Sabtu, 12 Februari 2022 malam, Satpol PP DKI melakukan razia protokol kesehatan ke sejumlah tempat di Jakarta Barat. Razia ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Petugas Satpol PP mengawali patroli dengan menyisir wilayah CNI Kembangan sembari membubarkan kerumunan. "Kami melakukan himbauan persusasif serta pembubaran aktivitas kerumunan terhadap pedagang dan warga di kawasan tersebut," tulis akun Instagram @satpolpp.dki dalam unggahannya pada Minggu (13/2/2022).

Selanjutnya Satpol PP DKI Jakarta menindak dua tempat usaha karena dianggap melanggar aturan masa PPKM. Kedua tempat tersebut Guo Guo Xiang Hotpot restoran dan Happy Melodi Karaoke di Jembatan Besi, Jakarta Barat.

Guo Guo Xiang Hotpot restoran ditindak karena melanggar aturan jam operasional dan penggunaan QR Code aplikasi PeduliLindungi. Selain melanggar aturan PPKM Level 3, Satpol PP melakukan menyita sebanyak 37 botol minuman beralkohol karena tidak dapat menunjukkan perizinan penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan.

Satpol PP DKI juga menindak Happy Melodi Karaoke karena tempat tersebut belum memiliki rekomendasi operasional karaoke pada masa PPKM dan juga beroperasi melebihi aturan jam operasional usaha. Karena pelanggarannya tersebut, Satpol PP DKI memberikan sanksi pemberhentian usaha sementara kepada tempat karaoke tersebut.

Satpol PP DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi atau menciptakan kerumunan selama PPKM level tiga kali ini.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1914 seconds (0.1#10.140)