Langgar Aturan PPKM Level 1, Puluhan Bar dan Restoran di Jaksel Ditindak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kendati saat ini Jakarta sudah PPKM Level 1, Satpol PP tetap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan usaha yang melanggar aturan.
Sejak 1-7 November 2021, sebanyak 22 tempat usaha bar dan restoran di kawasan Jakarta Selatan kedapatan melanggar aturan PPKM Level 1
"Totalnya dari 398 tempat usaha yang di bawah pengawasan, 22 tempat kedapatan melakukan pelanggaran," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Pelanggaran yang ditemukan di tempat usaha bar dan restoran bervariasi. Mulai dari pengunjung yang tidak tertib menggunakan masker, kerumunan, hingga pelanggaran waktu operasional.
Puluhan tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan itu langsung diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari teguran hingga penutupan sementara.
"Kebanyakan pelanggaran kerumunan dan pelanggaran jam operasional. Ada yang baru pertama kali melanggar diberi sanksi teguran tertulis. Ada juga yang sudah kedua kali, kita tutup sementara 3x24 jam. Kalau sudah ketiga kali, penutupan 7x24 jam dan denda," katanya.
Baca juga: Seluruh Provinsi Level 1, Satgas: Penanganan Covid-19 di Indonesia Diakui Dunia
Satpol PP Jakarta Selatan bakal terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat hiburan malam, bar, dan restoran selama PPKM masih berlaku di Jakarta.
Pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan bersama unsur TNI-Polri dan instansi terkait lainnya. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Sejak 1-7 November 2021, sebanyak 22 tempat usaha bar dan restoran di kawasan Jakarta Selatan kedapatan melanggar aturan PPKM Level 1
"Totalnya dari 398 tempat usaha yang di bawah pengawasan, 22 tempat kedapatan melakukan pelanggaran," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Pelanggaran yang ditemukan di tempat usaha bar dan restoran bervariasi. Mulai dari pengunjung yang tidak tertib menggunakan masker, kerumunan, hingga pelanggaran waktu operasional.
Puluhan tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan itu langsung diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari teguran hingga penutupan sementara.
"Kebanyakan pelanggaran kerumunan dan pelanggaran jam operasional. Ada yang baru pertama kali melanggar diberi sanksi teguran tertulis. Ada juga yang sudah kedua kali, kita tutup sementara 3x24 jam. Kalau sudah ketiga kali, penutupan 7x24 jam dan denda," katanya.
Baca juga: Seluruh Provinsi Level 1, Satgas: Penanganan Covid-19 di Indonesia Diakui Dunia
Satpol PP Jakarta Selatan bakal terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat hiburan malam, bar, dan restoran selama PPKM masih berlaku di Jakarta.
Pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan bersama unsur TNI-Polri dan instansi terkait lainnya. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.
(thm)