Beda dengan Kota, Kabupaten Bekasi Hanya Perpanjang PSBB hingga 19 Mei 2020

Selasa, 12 Mei 2020 - 15:09 WIB
loading...
Beda dengan Kota, Kabupaten...
Pemkab Bekasi memutuskan untuk memperpanjang penerapan PSBB hingga sepekan kedepan.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memutuskan untuk memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga sepekan kedepan. Sebab, pemberlakuan PSBB tahap dua habis pada hari ini.

Sebelumnya, Kota Bekasi memperpanjang PSBB hingga 26 Mei mendatang.“Kalau hasil diskusi bersama forkompimda, kami sepakat untuk PSBB ini diperpanjang. Karena kami ingin mengantisipasi terus pergerakan masyarakat di Kabupaten Bekasi. Jadi kita perpanjang selama sepekan atau hingga 19 Mei,” kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja, Selasa (12/5/2020).

Menurut dia, pengajuan PSBB tahap tiga ini telah diajukan oleh Kabupaten Bekasi sejak Senin, 11 Mei 2020 kemarin. Pengajuan penambahan masa PSBB ini setelah rapat yang dilakukan bersama unsur Forkompinda yakni Kapolres Metro Bekasi, Kejari Kabupaten Bekasi dan Dandim 0509. (Baca: Dua Kasus OTG Ditemukan, Kota Bekasi Ajukan Perpanjangan PSBB)

Selain itu, kata dia, perpanjangan ini sebagaimana kesepakatan dengan Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi dan Wali Kota Depok untuk mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar PSBB di Bodebek untuk diperpanjang. Eka menuturkan, pada penerapan PSBB tahap tiga ini timnya akan lebih intensif melakukan swab test PCR dan rapid test Covid-19, dan akan lebih tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

”Terutama wilayah seperti pasar yang banyak berkerumun warga,” ujarnya. Saat ini, lanjut dia, kondisi penyebaran Covid -19 di Kabupaten Bekasi sudah mulai berkurang. Hanya saja, beberapa hari terakhir ada kenaikan angka Orang Tanpa Gejala (OTG). Untuk itu, Eka meminta masyarakat dengan status OTG untuk melaporkan kepada pemerintah.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Orang Tanpa Gejala terkonfirmasi sebanyak 811 orang. Rinciannya, 460 orang selesai pemantauan dan 351 masih dalam pemantauan. Sedangkan yang terkonfirmasi positif sebanyak 135 orang.

Rinciannya, 58 orang sembuh, 10 orang meninggal dunia, 33 di rawat di rumah sakit rujukan di DKI Jakarta maupun di Jawa Barat dan 34 orang mengisolasi diri secara mandiri. Sedangkan, Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 3179 dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 873 orang.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1362 seconds (0.1#10.140)