Vanessa Angel Jalani Hukuman 1,5 Bulan di Rutan Pondok Bambu

Rabu, 18 November 2020 - 11:53 WIB
Artis Vanessa Angel resmi menjalani hukuman atas kepemilikan Xanax di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020). Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Artis Vanessa Angel resmi menjalani hukuman atas kepemilikan Xanax di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bersalah Vanessa Angel dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara lantaran terbukti melanggar Undang-Undang Psikotropika .

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar mengatakan, Vanessa datang ke Rutan Pondok Bambu bersama penasehat hukumnya tanpa penjemputan dari Kejari Jakarta Barat. (Baca juga: Jika Vanessa Ditahan, Kuasa Hukum Siapkan Program Asi untuk sang Bayi)



Mengenai masa hukuman penjara yang dijalani Vanessa, dia membenarkan jumlah vonis dikurangi masa tahanan kota. "Masa penahanan Vanessa bisa ditanyakan ke Rutan Pondok Bambu," ujar Edwin, Rabu (18/11/2020).

Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Baca juga: Pascavonis, Vanessa Angel Masih Harus Jalani 1,5 Bulan Masa Tahanan)

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Ariyanto menyebutkan bila menghitung potongan hukuman, maka Vanessa akan menjalani hukuman sekitar 1,5 bulan.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More