3 Begal Ponsel di Penjaringan Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Ditembak
Jum'at, 13 November 2020 - 19:14 WIB
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Penjaringan menangkap tiga pelaku begal telepon selular (ponsel) dan menembak kaki salah satu pelaku. Para pelaku merampas ponsel korban dan mengancam dengan celurit di gang sempit di Jalan Sukarela, RT 06 RW 10 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara .
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap berinisial AD (26), AA (20), dan AC (25). AD sempat melakukan perlawanan saat ditangkap petugas di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020) malam. (Baca juga; 3 Begal Ponsel Beraksi di Gang Sempit Penjaringan, Ini Kata Warga Setempat )
"Pada 12 November 2020 malam, dilakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka berinisial AD. Karena yang bersangkutan tidak mengindahkan imbauan dari pihak kepolisian maka dilakukan tindakan tegas terukur," kata Sudjarwoko di Mapolsektro Penjaringan, pada Jumat (13/11/2020). (Baca juga; Polisi Kejar Tiga Pelaku Begal Bercelurit yang Viral di Penjaringan )
Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku, yakni sepeda motor Honda Beat bernopol B 4946 BLV dan celurit yang dipakai saat beraksi serta hasil curian berupa satu unit ponsel Vivo Y91. "Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," ucap Djarwoko.
Diberitakan sebelumnya, tiga pelaku begal ponsel beraksi di Gang Gereja Jalan Sukarela, RT 06 RW 10 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (5/10/2020) pagi. Aksi ketiga pelaku inipun viral karena terekam CCTV milik warga. (Baca juga; Ponsel Seorang Remaja Dirampas Tiga Begal Bercelurit di Penjaringan )
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap berinisial AD (26), AA (20), dan AC (25). AD sempat melakukan perlawanan saat ditangkap petugas di kawasan Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020) malam. (Baca juga; 3 Begal Ponsel Beraksi di Gang Sempit Penjaringan, Ini Kata Warga Setempat )
"Pada 12 November 2020 malam, dilakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka berinisial AD. Karena yang bersangkutan tidak mengindahkan imbauan dari pihak kepolisian maka dilakukan tindakan tegas terukur," kata Sudjarwoko di Mapolsektro Penjaringan, pada Jumat (13/11/2020). (Baca juga; Polisi Kejar Tiga Pelaku Begal Bercelurit yang Viral di Penjaringan )
Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku, yakni sepeda motor Honda Beat bernopol B 4946 BLV dan celurit yang dipakai saat beraksi serta hasil curian berupa satu unit ponsel Vivo Y91. "Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," ucap Djarwoko.
Diberitakan sebelumnya, tiga pelaku begal ponsel beraksi di Gang Gereja Jalan Sukarela, RT 06 RW 10 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (5/10/2020) pagi. Aksi ketiga pelaku inipun viral karena terekam CCTV milik warga. (Baca juga; Ponsel Seorang Remaja Dirampas Tiga Begal Bercelurit di Penjaringan )
(wib)
tulis komentar anda