Ini Panduan Resepsi Pernikahan di Masa Pandemi Ibu Kota

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 05:33 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan gelaran resepsi pernikahan di masa pandemi ini. Simulasi pun telah dilakukan sebagai bahan pertimbangan tersebut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan gelaran resepsi pernikahan di masa pandemi ini. Simulasi pun telah dilakukan sebagai bahan pertimbangan tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan acara simulasi pelaksanaan resepsi pernikahan di gedung Ballroom Sasana Kriya, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kamis (22/10) malam pada masa pandemi COVID-19 seperti ini sangat penting. Sehingga menjadi panduan apabila nanti sudah diperbolehkan, masyarakat dapat mengadakan pesta resepsi pernikahan yang dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang sudah ditentukan. (Baca juga: PSBB Transisi, DKI Akan Izinkan Resepsi Pernikahan)

Politisi Partai Gerindra itu itu pun tidak menutup kemungkinan Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kembali resepsi pernikahan pasca PSBB transisi berakhir 25 Oktober mendatang. "Hasil simulasi akan menjadi pertimbangan dalam rapat beberapa hari ke depan. Termasuk dengan pemerintah pusat," ujar Ariza di gedung TMII, Jakarta Timur, Kamis (22/10/2020)

Ariza menjelaskan dengan adanya resepsi pernikahan ini memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian karena ada multiplier effect bagi ribuan karyawan yang hampir terancam PHK. Dia berharap, setelah tujuh bulan belum diizinkan beroperasi ke depan bisa memulai pembukaan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Adapun beberapa protokol kesehatan saat diizinkannya penyelenggaraan resepsi pernikahan, antara lain:



1. Memastikan penyedia gedung menyediakan metal detector atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu atau thermo-gun.

2. Memastikan semua undangan yang akan hadir di resepsi, dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19.

3. Membatasi jumlah undangan maksimal 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

4. Jika diawali dengan acara pernikahan, maka akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin, penghulu memakai masker dan sarung tangan, perias dan wedding organizer wajib memakai masker, sarung tangan dan face shield Ini dilakukan untuk meminimalisir durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama sehingga risiko terpapar virus Corona menipis.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More