Langgar PSBB, Tiga Perkantoran di Jakarta Pusat Ditutup

Sabtu, 26 September 2020 - 21:11 WIB
Anggota Satpol PP DKI tengah menempelkan stiker penutupan tempat usaha yang melanggar PSBB. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
JAKARTA - Akibat melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) , tiga perkantoran di Jakarta Pusat terpaksa ditutup. Tiga perkantoran ini melanggar aturan karena pegawainya ada yang tak mengenakan masker .

"Tercatat sejak PSBB ketat diberlakukan Pemprov DKI (14 September 2020), ada tiga perkantoran yang ditutup sementara," kata Bernard saat dihubungi, Sabtu (25/9/2020).

Bernard melanjutkan, tiga perkantoran itu berada di wilayah Senayan, Juanda, dan Sudirman. Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta untuk menertibkan perusahaan-perusahaan yang masih membandel.



"Kami sudah bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan DKI, tiga kantor yang ditutup di daerah Senayan, Juanda, dan kawasan Sudirman," tegasnya. ( )

Kantor tersebut, lanjutnya, telah kembali beroperasi lantaran telah ditutup beberapa waktu lalu. Maka itu, dia mengimbau, jika tak ingin ditutup perkantoran wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Mereka masih kami awasi. Karena Pemerintah Kota Jakarta Pusat memang terfokus tentang pengawasan di lingkungan perkantoran," tutup Bernard. ( )
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More