Operasi Yustisi Sisir Permukiman Warga di Taman Sari Jakarta Barat
Jum'at, 25 September 2020 - 17:03 WIB
JAKARTA - Operasi Yustisi yang digelar petugas gabungan di Taman Sari, Jakarta Barat, dilakukan dengan cara berbeda. Petugas gabungan terjun langsung ke permukiman warga sembari melakukan penyemprotan disinfektan. Dalam operasi itu, sebanyak 14 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring.
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Abdul Ghofur, mengatakan, operasi dilakukan di tiga titik lokasi. Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP, mengamankan 14 orang.
“Rinciannya lima orang kena teguran, sanksi sosial delapan orang, dan seorang bayar denda,” kata Ghafur saat dikonfirmasi. (Baca juga: 11 Hari Operasi Yustisi di Jakarta; 82 Ribu Orang Ditindak, 211 Restoran Disegel)
Penindakan merujuk pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Karena itu, dalam tugas ini operasi melibatkan petugas dari TNI dan Satpol PP. Mereka kemudian masuk ke lingkungan warga sekitar. (Baca juga: Pertegas Sanksi PSBB, Ketua DPRD DKI Koordinasi dengan Kapolda dan Pangdam)
"Ada Operasi Yustisi, artinya ada penguatan yang lebih besar, bukan hanya menuntut masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, tetapi juga mereka yang tidak patuh akan dikenakan sanksi yang lebih berat," papar Ghafur.
Selain mendisiplinkan warga dalam PSBB, pihaknya membantu penyemprotan disinfektan ke sejumlah rumah warga dengan harapan pemutusan mata rantai terjadi
"Kita pun tetap mengedepankan edukasi terhadap masyarakat baik perorangan atau pelaku usaha, untuk patuh dan paham terhadap protokol kesehatan," tutupnya.
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Abdul Ghofur, mengatakan, operasi dilakukan di tiga titik lokasi. Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP, mengamankan 14 orang.
“Rinciannya lima orang kena teguran, sanksi sosial delapan orang, dan seorang bayar denda,” kata Ghafur saat dikonfirmasi. (Baca juga: 11 Hari Operasi Yustisi di Jakarta; 82 Ribu Orang Ditindak, 211 Restoran Disegel)
Penindakan merujuk pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Karena itu, dalam tugas ini operasi melibatkan petugas dari TNI dan Satpol PP. Mereka kemudian masuk ke lingkungan warga sekitar. (Baca juga: Pertegas Sanksi PSBB, Ketua DPRD DKI Koordinasi dengan Kapolda dan Pangdam)
"Ada Operasi Yustisi, artinya ada penguatan yang lebih besar, bukan hanya menuntut masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, tetapi juga mereka yang tidak patuh akan dikenakan sanksi yang lebih berat," papar Ghafur.
Selain mendisiplinkan warga dalam PSBB, pihaknya membantu penyemprotan disinfektan ke sejumlah rumah warga dengan harapan pemutusan mata rantai terjadi
"Kita pun tetap mengedepankan edukasi terhadap masyarakat baik perorangan atau pelaku usaha, untuk patuh dan paham terhadap protokol kesehatan," tutupnya.
(thm)
tulis komentar anda