Pertegas Sanksi PSBB, Ketua DPRD DKI Koordinasi dengan Kapolda dan Pangdam

Jum'at, 25 September 2020 - 11:15 WIB
loading...
Pertegas Sanksi PSBB, Ketua DPRD DKI Koordinasi dengan Kapolda dan Pangdam
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi telah menggelar pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Kamis (24/9/2020). Dalam pertemuan tersebut Pras mengkoordinasikan mengenai penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota yang dinilainya masih lemah.

"Jadi ini bentuk persiapan. Sebelum Perda Penanggulangan Covid-19 saya sahkan, perlu saya koordinasikan penegakan aturan-aturannya," ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta.

Menurut Pras, penegakan aturan perlu dilakukan mengingat semakin tingginya angka penularan di Jakarta. Data Kementerian Kesehatan, total jumlah penambahan kasus positif di DKI pada Kamis (24/9/2020) mencapai 1.044 orang. Sehingga akumulasi kasus positif di DKI Jakarta sampai hari ini sebanyak 66.731 kasus. (Baca juga: Oktober, Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Jakarta Bisa Dipidana)

Meroketnya jumlah penambahan kasus positif di DKI Jakarta dipicu padatnya mobilitas warga di Jakarta dan kawasan penyangga yang masuk Jakarta. Bahkan, sejauh ini masih banyak warga yang tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan.

“Kenyataannya ketika diberikan pemahaman dan edukasi buka makin membaik, tapi makin buruk Jakarta. Karena itu, kita butuh aturan dan implementasi yang kuat dari aturan tersebut. Itulah mengapa saya berkoordinasi dengan Bapak Kapolda dan Pangdam," tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Sekadar imformasi, DPRD DKI Jakarta telah memulai perumusan Perda tentang Penanggulangan Covid-19. Sesuai mekanisme pembentukan Perda, pembahasan akan diawali rapat paripurna penyampaian penjelasan Gubernur mengenai pembentukan Perda tersebut yang telah digelar DPRD DKI Jakarta Rabu (23/9/2020). (Baca: DKI Segera Miliki Perda Covid-19 untuk Mengendalikan Penyebaran Virus)

Setelah melalui sejumlah rangkaian paripurna, DPRD DKI Jakarta akan siap melakukan pembahasan, dan menargetkan dapat merampungkan seluruh pasal Perda pada pertengahan Oktober 2020 mendatang.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1936 seconds (0.1#10.140)