Oktober, Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Jakarta Bisa Dipidana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 yang tengah digodok di DKI Jakarta akan memberatkan sanksi pelanggar protokol kesehatan . Salah satunya dengan menerapkan sanksi pidana.
Wakil Gubernur DKI Jakarta , Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa semua provinsi dan kabupaten perlu menyusun satu Perda untuk menanggulangi Covid-19. Menurutnya, dengan adanya Perda, segala peraturan dan kebijakan bisa lebih menyeluruh, termasuk sanksinya.
"Selama ini kan seluruh provinsi dan jabotabek menggunakan peraturan masing-masing kepala daerah. Peraturan Gubernur, peraturan Wali Kota atau peraturan Bupati. Ada ketentuan peraturan perundang-undangan peraturan tersebut tidak bisa mengatur sanksi pidana. Mudah-mudahan melalui Perda ini dimungkinkan," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Dengan adanya Perda, aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan. Hal ini, tentunya harus menjadi perhatian semua unit usaha perkantoran, restoran dan seluruh masyarakat agar lebih disiplin patuh dan taat melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. (Baca: DKI Segera Miliki Perda Covid-19 untuk Mengendalikan Penyebaran Virus)
Selama belum ada vaksin, kata Ariza, obat paling baik saat ini adalah menaati protokol kesehatan Covid-19. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan hingga menjaga jarak. "Sanksi pidana akan diatur nanti lebih detail. pada prinsipnya kita semua mengambil langkah-langkah upaya yang terbaik dalam rangka memastikan melindungi seluruh warga," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan, berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus), Perda tentang penanggulangan Covid-19 ditargetkan selesai pada pertengahan Oktober mendatang. Menurutnya, dengan adanya Perda, pengawasan dan pengendalian serta penegakan hukum pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 bisa lebih kuat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta , Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa semua provinsi dan kabupaten perlu menyusun satu Perda untuk menanggulangi Covid-19. Menurutnya, dengan adanya Perda, segala peraturan dan kebijakan bisa lebih menyeluruh, termasuk sanksinya.
"Selama ini kan seluruh provinsi dan jabotabek menggunakan peraturan masing-masing kepala daerah. Peraturan Gubernur, peraturan Wali Kota atau peraturan Bupati. Ada ketentuan peraturan perundang-undangan peraturan tersebut tidak bisa mengatur sanksi pidana. Mudah-mudahan melalui Perda ini dimungkinkan," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Dengan adanya Perda, aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan. Hal ini, tentunya harus menjadi perhatian semua unit usaha perkantoran, restoran dan seluruh masyarakat agar lebih disiplin patuh dan taat melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. (Baca: DKI Segera Miliki Perda Covid-19 untuk Mengendalikan Penyebaran Virus)
Selama belum ada vaksin, kata Ariza, obat paling baik saat ini adalah menaati protokol kesehatan Covid-19. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan hingga menjaga jarak. "Sanksi pidana akan diatur nanti lebih detail. pada prinsipnya kita semua mengambil langkah-langkah upaya yang terbaik dalam rangka memastikan melindungi seluruh warga," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan, berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus), Perda tentang penanggulangan Covid-19 ditargetkan selesai pada pertengahan Oktober mendatang. Menurutnya, dengan adanya Perda, pengawasan dan pengendalian serta penegakan hukum pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 bisa lebih kuat.
(hab)