DKI Segera Miliki Perda Covid-19 untuk Mengendalikan Penyebaran Virus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta segera memiliki payung hukum penanganan Covid-19 berupa Peraturan Daerah (Perda). Dengan adanya Perda, pengawasan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 akan lebih kuat.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta , Mohammad Taufik mengatakan, berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus), Perda tentang Penanggulangan Covid-19 ditargetkan selesai pada pertengahan Oktober mendatang. Menurutnya, dengan adanya Perda, pengawasan dan pengendalian serta penegakan hukum pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 bisa lebih kuat.
"Masyarakat akan lebih terikat dengan Perda. Hampir sama dengan Peraturan Gubernur (Pergub), dengan Perda ini lebih dikuatkan," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (23/9/2020). (Baca: Klaster Baru Covid-19 Muncul di Jakarta dari Hotel, Hiburan Malam hingga Pernikahan)
Taufik menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rencananya hari ini akan memaparkan maksud dan tujuan pembentukan Perda dalam rapat paripurna. Nantinya, Gubernur akan membacakan apa isi dari Perda tersebut. Kemudian, lanjut Taufik, DPRD DKI Jakarta akan kembali menggelar paripurna tentang pandangan fraksi terhadap penjelasan Gubernur. Lalu dihari yang sama, Gubernur akan langsung menjawab pandangan fraksi fraksi tersebut.
"Setelah itu, rancangan Perda akan dibahas kembali antara Pemprov dan Badan Pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda). Pasal per pasal akan dibahas tuh. Lalu dibawa ke dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab), dan fasilitasi Raperda oleh Kementrian Dalam Negeri. Ya kami targetkan Perda Penanggulangan Covid-19 diselesaikan pada 13 Oktober 2020," pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta , Mohammad Taufik mengatakan, berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus), Perda tentang Penanggulangan Covid-19 ditargetkan selesai pada pertengahan Oktober mendatang. Menurutnya, dengan adanya Perda, pengawasan dan pengendalian serta penegakan hukum pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 bisa lebih kuat.
"Masyarakat akan lebih terikat dengan Perda. Hampir sama dengan Peraturan Gubernur (Pergub), dengan Perda ini lebih dikuatkan," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (23/9/2020). (Baca: Klaster Baru Covid-19 Muncul di Jakarta dari Hotel, Hiburan Malam hingga Pernikahan)
Taufik menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rencananya hari ini akan memaparkan maksud dan tujuan pembentukan Perda dalam rapat paripurna. Nantinya, Gubernur akan membacakan apa isi dari Perda tersebut. Kemudian, lanjut Taufik, DPRD DKI Jakarta akan kembali menggelar paripurna tentang pandangan fraksi terhadap penjelasan Gubernur. Lalu dihari yang sama, Gubernur akan langsung menjawab pandangan fraksi fraksi tersebut.
"Setelah itu, rancangan Perda akan dibahas kembali antara Pemprov dan Badan Pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda). Pasal per pasal akan dibahas tuh. Lalu dibawa ke dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab), dan fasilitasi Raperda oleh Kementrian Dalam Negeri. Ya kami targetkan Perda Penanggulangan Covid-19 diselesaikan pada 13 Oktober 2020," pungkasnya.
(hab)