Langgar Protokol Kesehatan, Toko Obat dan Rumah Makan di Matraman Ditutup
Jum'at, 25 September 2020 - 03:51 WIB
JAKARTA - Dua toko obat dan dua rumah makan di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur terpaksa ditutup selama 3 hari lantaran melanggar protokol kesehatan . Penutupan itu dilakukan petugas gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP Kecamatan Matraman saat menggelar operasi yustisi, Kamis 24 September 2020.
Kapolsek Matraman, Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, operasi yustisi digelar sesuai arahan dari Wali Kota dan Polres Jakarta Timur sebagai langkah penhawasan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di wilayah Jakarta.
"Kita lakukan pengecekan semua toko di Pasar Pramuka untuk memastikan penerapan protokol kesehatan selana PSBB ini berjalan baik," kata Tedjo di lokasi. ( )
Tedjo menuturkan, dari hasil pengecekan yang dilakukan petugas gabungan, pihaknya mendapatkan dua toko obat dan dua rumah makan melanggar protokol kesehatan. "Di toko obat yang kita tindak karena pegawainya tidak memakai masker, sedangkan untuk rumah makan karena masih melayani pembeli makan di warung," ujarnya.
Menurut Tedjo, sanksi yang diberikan masih terbilang ringan. Sebab, lanjut dia, dua toko obat dan dua rumah makan itu hanya ditutup sementara. Namun, apabila kedapatan kembali melanggar protokol kesehatan pihaknya akan memberikan sanksi tegas. "Kalau masih diulangi nanti dari Satpol PP akan menindak berupa pembayaran denda sebesar Rp 5 juta," tuturnya.
Sementara itu, Yanti (47) pemilik toko obat meminta belas kasih petugas untuk tidak menutup toko obat miliknya. Sebab, kata Yanti, dengan penutupan tersebut maka tidak akan ada pengasilan sama sekali. "Tolonglah pak jangan ditutup, usaha kami ini untuk makan pak, cukup diberikan teguran saja pak," ucapnya. ( )
Meski demikian, petugas gabungan tetap melakukan penyegelan terhadap toko obat dan rumah makan yang melanggar protokol kesehatan. "Diterima aja deh, ya mau gimana lagi karena ada bukti kita slaah. Besok-besok enggak mau lagi ngelanggar deh," pungkasnya.
Kapolsek Matraman, Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, operasi yustisi digelar sesuai arahan dari Wali Kota dan Polres Jakarta Timur sebagai langkah penhawasan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di wilayah Jakarta.
"Kita lakukan pengecekan semua toko di Pasar Pramuka untuk memastikan penerapan protokol kesehatan selana PSBB ini berjalan baik," kata Tedjo di lokasi. ( )
Tedjo menuturkan, dari hasil pengecekan yang dilakukan petugas gabungan, pihaknya mendapatkan dua toko obat dan dua rumah makan melanggar protokol kesehatan. "Di toko obat yang kita tindak karena pegawainya tidak memakai masker, sedangkan untuk rumah makan karena masih melayani pembeli makan di warung," ujarnya.
Menurut Tedjo, sanksi yang diberikan masih terbilang ringan. Sebab, lanjut dia, dua toko obat dan dua rumah makan itu hanya ditutup sementara. Namun, apabila kedapatan kembali melanggar protokol kesehatan pihaknya akan memberikan sanksi tegas. "Kalau masih diulangi nanti dari Satpol PP akan menindak berupa pembayaran denda sebesar Rp 5 juta," tuturnya.
Sementara itu, Yanti (47) pemilik toko obat meminta belas kasih petugas untuk tidak menutup toko obat miliknya. Sebab, kata Yanti, dengan penutupan tersebut maka tidak akan ada pengasilan sama sekali. "Tolonglah pak jangan ditutup, usaha kami ini untuk makan pak, cukup diberikan teguran saja pak," ucapnya. ( )
Meski demikian, petugas gabungan tetap melakukan penyegelan terhadap toko obat dan rumah makan yang melanggar protokol kesehatan. "Diterima aja deh, ya mau gimana lagi karena ada bukti kita slaah. Besok-besok enggak mau lagi ngelanggar deh," pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda