Aktivitas Tetap Berjalan dengan Pembatasan dan Pengetatan

Senin, 14 September 2020 - 06:10 WIB
“Saya pesimistis PSBB ini dapat berjalan efektif. Selain 11 sektor dalam pergub 33 (lama), pergub 88 ini ditambahkan sektor lain. Di sisi lain, kedisiplinan masyarakat sangat rendah. Masih dijumpai di jalan-jalan masyarakat tidak menggunakan masker,” tuturnya. (Lihat videonya: Peran Ki Gede Sala dalam Sejarah Berdirinya Kota Solo)

Dengan situasi seperti ini, tidak melakukan PSBB total, maka DKI Jakarta harus berani menegakkan aturan dan protokol kesehatan Covid-19. Ada sejumlah aturan yang bisa digunakan seperti Pergub 41 Tahun 2020 tentang Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 dan Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (Bima Setiadi/Binti Mufarida/FW Bahtiar)
(ysw)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More