Aktivitas Tetap Berjalan dengan Pembatasan dan Pengetatan

Senin, 14 September 2020 - 06:10 WIB
Intensifkan Pengawasan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan mengintensifkan penerapan protokol kesehatan di masyarakat menyusul kebijakan PSBB total di Jakarta. Untuk langkah ini, Pemprov DKI Jakarta akan dibantu oleh petugas gabungan baik anggota TNI-Polri, Satpol PP, serta organisasi perangkat daerah (OPD) DKI Jakarta.

Dia berharap warga bisa mengerti kondisi yang dihadapi Jakarta dan mematuhi aturan yang ada. Jika tidak, pihaknya akan memberikan sanksi bagi mereka yang kedapatan melanggar. Berdasarkan data pelanggaran, sebanyak 158.000 orang melakukan pelanggaran. Dari jumlah itu, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan denda sebesar Rp4,33 miliar. (Baca juga: Tiga Raksasa Asia Mundur, Bagaimana Nasib Piala Thomas dan Uber?)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyatakan akan mendukung penuh kebijakan penerapan PSBB total di DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada Senin (14/9/202). Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, kepolisian akan maksimalkan pemantauan terhadap masyarakat.

“Pemaksimalan dan kami lakukan masif kegiatan yang dilakukan, dan kami lakukan upaya pencegahan terkait edukasi , sosialisasi, juga terkait ploting anggota di keramaian,” kata Nana saat konferensi pers yang disiarkan langsung di akun YouTube Pemprov DKI kemarin.

Dia menuturkan, pihaknya bersama kejaksaan akan menggelar operasi yustisi agar dapat menegakkan protokol kesehatan di masyarakat. Sesuai dengan rencana, ini akan dilakukan mulai besok juga, 14 September 2020.

“Kemudian untuk sasaran kami akan lebih tetap kami lakukan secara humanis dan persuasif dan perlu ada ketegasan. Kita juga tahu masyarakat korban Covid-19, dan langkah ini dalam rangka untuk intinya agar masyarakat tercegah dari penularan,” bebernya. (Baca juga: Pemberian ASI Aman di Tengah Pandemi)

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, PSBB ini berbeda dengan yang awal terjadi pandemi Covid-19 di Tanah air. Saat itu hanya 11 sektor industri yang diperbolehkan beroperasi seperti energi. Kali ini Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pusat perbelanjaan dan restoran tetap buka. Syaratnya, tidak boleh makan di tempat.

Bahkan, perkantoran boleh mempekerjakan karyawannya sebanyak 25%. “Kalau sekarang mal (boleh buka) dan SIKM tidak ada, ini akan menyebabkan mobilitas masyarakat tetap tinggi. Tidak akan signifikan untuk memutuskan mata rantai Covid-19,” ucapnya saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu (13/9/2020).

Menurut Trubus, pergub yang baru dikeluarkan ini lebih menonjolkan kepentingan ekonomi daripada memutus penyebaran Covid-19. Padahal, jumlah orang terpapar di DKI Jakarta semakin banyak. Data Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Minggu kemarin, ada 1.380 yang positif Covid-19 di DKI Jakarta sehingga totalnya 54.220 orang.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More