Aktivitas Tetap Berjalan dengan Pembatasan dan Pengetatan

Senin, 14 September 2020 - 06:10 WIB
Foto/Koran SINDO
JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin ini resmi beroperasi. Berbeda dengan PSBB yang digelar awal Maret lalu, kali ini sejumlah aktivitas masih bisa beroperasi. Namun pelaksanaannya dengan pembatasan dan akan diawasi secara ketat.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 yang menjadi dasar pelaksanaan PSBB hingga dua minggu ke depan, aktivitas yang perbolehkan beroperasi antara lain pasar tradisional, mal, ojek online, dan perkantoran. (Baca: Disebut sebagai LSM, Begini Jawaban Majelis Ulama Indonesia)

Hingga kemarin penyebaran Covid-19 di Ibu Kota masih tinggi, bahkan mencatatkan rekor baru dengan penambahan 3.636 kasus. Rekor sebelumnya tercatat pada 3 September 2020 dengan penambahan kasus sebanyak 1.359 orang. Adapun total akumulasi kasus Covid-19 di seluruh Tanah Air mencapai 218.382 orang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan, PSBB dibutuhkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jakarta yang semakin mengkhawatirkan. Dia menegaskan, pada prinsipnya PSBB itu adalah dilarang keluar rumah atau berkegiatan dan masyarakat sebaiknya mematuhi PSBB.

“Kalau pengetatan, semua. Semua sektor akan ada pengetatan. Jadi saya garis bawahi, bukan pelarangan, tapi ini adalah pengetatan, pembatasan. Jadi, artinya tetap berkegiatan, tapi ada batas-batasnya yang lebih ketat untuk memotong mata rantai,” kata Anies.



Bagaimana dengan sektor lain yang juga berpotensi menjadi kluster penyebaran Covid-19? Untuk pasar, Anies mengungkapkan kluster penyebaran Covid-19 di arena pasar semakin turun. Dia mengapresiasi para pedagang dan pemangku kepentingan di arena pasar kompak saling mengingatkan akan pentingnya kedisiplinan protokol kesehatan Covid-19.

Begitu Pun mal dan pusat perbelanjaantetap diperbolehkan beroperasi dengan batasan maksimal 50%. Namun, kebijakan berbeda diambil untuk restoran, kafe, dan sebagainya yang berada di dalam mal. Pemprov DKI Jakarta tetap melarang untuk menyediakan makan di tempat. (Baca juga: Wabah Corona, Bolehkah Salat Memakai Masker?)

Pada PSBB kali ini ojek online (ojol) juga diperbolehkan beroperasi dan mengangkut penumpang. Saat PSBB di Ibu Kota pada April lalu, Pemprov DKI hanya mengizinkan ojol mengantarkan barang atau makanan. “Ojek online diperbolehkan mengantar barang dan mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Anies.

Adapun kebijakan berkendara pada saat PSBB masih seperti sebelumnya. Kapasitas penggunaan kendaraan pribadi hanya diperbolehkan 50%. Kendaraan pribadi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali keluarga yang berdomisili satu rumah.

Sedangkan frekuensi layanan dan armada transportasi umum seperti Transjakarta dan kereta api juga dibatasi, termasuk jumlah penumpang. Di sisi lain, kebijakan ganjil genap pada ruas jalan tertentu juga ditiadakan selama PSBB berlangsung.

Dia kemudian menuturkan, pada masa PSBB yang berlaku Senin ini hingga dua minggu ke depan akan ada pengurangan mobilitas. Pertama untuk layanan transportasi umum dan kedua kendaraan pribadi. “Untuk moda transportasi umum, pengendalian dilakukan di seluruh moda transportasi, baik itu Transjakarta, MRT, LRT, kapal penumpang, ataupun kereta api. Detailnya akan diatur dalam surat keputusan (SK) kepala dinas perhubungan,” pungkasnya.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa PSBB DKI ini telah melalui proses koordinasi dengan satgas tentang Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 dalam Covid-19 dan Pemerintah Pusat. (Baca juga: PSBB Jilid II ala Anies Kantongi Dukungan dari Kadin)

“Bapak Gubernur DKI telah mengumumkan rangka PSBB. Dan, peraturan gubernur ini muncul karena adanya perkembangan terkini dari penanganan kasus yang ada di DKI Jakarta dan ini sudah melalui proses koordinasi dengan satgas dan pemerintah pusat,” ungkapnya dalam konferensi pers terkait PSBB di DKI Jakarta, di Balai Kota, Jakarta yang disiarkan melalui YouTube Pemprov DKI kemarin.

Dia menuturkan, dalam proses penetapan PSBB ada lima tahapan yang harus dilalui. Tahap dimaksud adalah prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah, juga satgas di pemerintah pusat dan satgas di daerah, serta monitoring evaluasi.

“Dengan keadaan yang berkembang ini, maka dilakukan PSBB di DKI yang memang sebagai kelanjutan dari PSBB sebelumnya. Dengan harapan, kasusnya bisa terkendali dan penularan bisa dicegah dan aktivitas ekonomi, sosial, ekonomi, dan budaya bisa dijalankan dalam kapasitas yang terbatas,” ungkapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More