16 Hal Ini Harus Diingat Selama PSBB Total di Jakarta

Minggu, 13 September 2020 - 17:40 WIB
Secara garis besar ada lima faktor yang diatur dalam kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berlaku Senin 14 September 2020. SINDOnews/Isra Triansyah
JAKARTA - Secara garis besar ada lima faktor yang diatur dalam kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berlaku Senin 14 September 2020. Lebih detail lagi ada 16 poin yang harus diingatdan ditaati selama dua minggu ke depan pelaksanaan PSBB total .

"Ada lima faktor dalam pembatasan ini, di antaranya pembatasan aktivitas sosial ekonomi, keagamaan, pendidikan, dan lain-lain. Kedua, pengendalian mobilitas, ketiga isolasi terkendali, keempat pemenuhan kebutuhan pokok, kelima penegakkan protokol dan sanksi," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam jumpa pers di Balai Kota, Minggu (13/9/2020). (Baca juga; PSBB Total, Bansos Tetap Diberikan Sampai Desember 2020 )

Gubernur pun menjelaskan, setidaknya ada enam belas hal yang diatur dalam penerapan PSBB total. Berikut detail hal-hal yang diatur dalam PSBB ketat kali ini: (Baca juga; Tiga Pergub Ini Mengatur PSBB DKI Jakarta )



1. PSBB Ketat berlaku Dua Minggu

Anies mengatakan kebijakan pengetatan PSBB ini berlaku dua Minggu. Setelah itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil keputusan apakah melanjutkan atau melonggarkan PSBB, bergantung pada dinamika atau pergerakan kasus COVID-19.

2. 11 Sektor Usaha Esensial Boleh Beroperasi dengan Kapasitas 50%

Anies menyebutkan selama PSBB ada 11 sektor usaha esensial yang boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan serta membatasi kapasitas 50%. Kesebelas sektor terse but, adalah kesehatan, bahan pangan makanan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perbankan sistem pembayaran dan pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai pbyek vital, dan kebutuhan sehari-hari.

3. Sejumlah Tempat Ditutup Total

Anies mengatakan selama PSBB diperketat, sejumlah tempat berikut ini ditutup total, antara lain sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan rekreasi, taman kota dan RPTRA, sarana olahraga publik. Olah raga, kata Anies, bisa dilakukan secara mandiri di sekitar rumah. Kemudian resepsi pernikahan tidak diperbolehkan. Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau Kantor Dukcapil.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More