16 Hal Ini Harus Diingat Selama PSBB Total di Jakarta

Minggu, 13 September 2020 - 17:40 WIB
4. Sejumlah Tempat Boleh Buka Maksimal 50% Pegawai

Anies mengatakan kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya boleh beroperasi dengan kapasitas 50% pegawai. Lalu BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial kebencanaan.

5. Restoran dan Tempat Ibadah Dapat Beroperasi dengan Syarat

Anies mengatakan restoran, rumah makan, kafe, hanya menerima pesan antar atau bawa pulang. Pembeli tidak diperbolehkan makan di tempat. Sementara itu tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi dengan protokol kesehatan. Namun tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas semisal masjid raya dan tempat ibadah di zona merah ditutup sementara. Bila ditemukan kasus positif pada lokasi itu maka harus ditutup selama tiga hari operasi.

6. Sektor Usaha Non Esensial Dapat Beroperasi dengan Pembatasan 25%

Anies memaparkan bahwa pimpinan kantor dan tempat kerja di sektor usaha di luar 11 kriteria yang sudah disebutkan itu wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor maka batas maksimal 25%.

7. Pasar dan Pusat Perbelanjaan Beroperasi dengan Pembatasan 50%

Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi bersamaan. Restoran, rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan tersebut hanya boleh menerima pesan antar atau bawa pulang. Bila ditemukan kasus positif pada lokasi itu maka harus ditutup selama tiga hari operasi.

8. Pengendalian Transportasi Publik

Anies mengatakan PSBB ketat kali ini akan mengendalikan transportasi publik seperti MRT, LRT, KRL Commuterline, taksi, angkot, serta kapal penumpang. Moda transportasi tersebut dikenakan pembatasan maksimal 50%. Aturan lebih detail diatur melalui SK Kadishub.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More