16 Hal Ini Harus Diingat Selama PSBB Total di Jakarta
Minggu, 13 September 2020 - 17:40 WIB
14. Sanksi Progresif Berlaku
Anies mengatakan sanksi progresif sudah berlaku berdasarkan Pergub DKI Nomor 79 Tahun 2020. Penegakan disiplin dilakukan oleh TNI, Polri dan Satpol PP. Pemberian sanksi ini berlaku bagi individu ataupun pelaku usaha.
15. Bansos Tetap Diberikan hingga Akhir Tahun
Anies mengatakan pemberian bansos akan dterus dilakukan sesuai jadwal yang telah disusun hingga akhir tahun. Penerima bantuan ini adalah warga rentan dan kurang mampu sesuai data Kemensos dan Dinsos yang selama ini telah menerima bansos. Penerima ditentukan berdasarkan Keputusan Gubernur. Bansos berbentuk kebutuhan pokok akan terus diberikaan secara periodik kepada 2.460.203 keluarga rentan. Pembiayaan bansos dilakukan melalui APBN dan APBD atau sumber lainnya. Bansos didistribusikan melalui PD Pasar Jaya.
16. Perkumpulan Orang Maksimal 5 Orang
Anies mengatakan selama pengetatan PSBB, kegiatan yang berkerumun sangat dilarang. Pembatasan perkumpulan maksimal lima orang.
Lihat Juga: Pengmas FIA UI Tingkatkan Internalisasi Entrepreneurial Mindset di Kalangan Pelajar Jakarta
Anies mengatakan sanksi progresif sudah berlaku berdasarkan Pergub DKI Nomor 79 Tahun 2020. Penegakan disiplin dilakukan oleh TNI, Polri dan Satpol PP. Pemberian sanksi ini berlaku bagi individu ataupun pelaku usaha.
15. Bansos Tetap Diberikan hingga Akhir Tahun
Anies mengatakan pemberian bansos akan dterus dilakukan sesuai jadwal yang telah disusun hingga akhir tahun. Penerima bantuan ini adalah warga rentan dan kurang mampu sesuai data Kemensos dan Dinsos yang selama ini telah menerima bansos. Penerima ditentukan berdasarkan Keputusan Gubernur. Bansos berbentuk kebutuhan pokok akan terus diberikaan secara periodik kepada 2.460.203 keluarga rentan. Pembiayaan bansos dilakukan melalui APBN dan APBD atau sumber lainnya. Bansos didistribusikan melalui PD Pasar Jaya.
16. Perkumpulan Orang Maksimal 5 Orang
Anies mengatakan selama pengetatan PSBB, kegiatan yang berkerumun sangat dilarang. Pembatasan perkumpulan maksimal lima orang.
Lihat Juga: Pengmas FIA UI Tingkatkan Internalisasi Entrepreneurial Mindset di Kalangan Pelajar Jakarta
(wib)
tulis komentar anda